Tragis, 2 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jun 2020 20:35 WIB

Tragis, 2 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri

i

Konferensi Pers Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap tersangka Iswahyudi yang tega melakukan tindak asusila kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.

Perbuatan ISY kepada anak tirinya sungguh tak pantas dicontoh. Bagaimana tidak, ISY menjadikan anak tirinya sebagai budak seks. Aksi tersebut berlangsung selama 2 tahun. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Ducan Perkasa di Kediri,

Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kediri, Jawa Timur. Seorang anak yang masih dibawah umur menjadi budak seks yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Parahnya, aksi tersebut menimpa korban selama 2 tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Adalah Iswahyudi (38) tersangka pencabulan yang tega melakukan aksi bejat kepada MS (14) yang merupakan anak tirinya. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma. Sedangkan tersangka sendiri telah berhasil diamankan polisi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan awal terbongkarnya kebejatan sang ayah tiri. Kala itu korban kabur dari rumah dan bertemu dengan saudaranya.

Kepada saudaranya, korban bercerita mengapa kabur dari rumah. Termasuk soal kebejatan sang ayah tiri yang telah menyetubuhinya selama dua tahun.

"Kondisi korban ini kasihan, dia tertekan dan depresi. Bahkan ia sempat kabur dari rumah dan bertemu kerabatnya, hingga akhirnya menceritakan sebab ia lari," jelas AKBP Miko, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Kediri, diketahui bahwa korban tinggal serumah dengan ibu kandung dan pelaku. Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta, pada Kamis (4/6) sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya saat terlelap tidur.

Sementara istri pelaku atau ibu kandung korban sedang sibuk di dapur.

Itu bukan aksi bejat pertama yang dilakukan pelaku. ISY sudah menjadikan anak tirinya sebagai budak seks selama dua tahun.

"Ia menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali mulai saat korban duduk di bangku SD kelas 6, sampai awal Juni lalu," jelas AKP Gusti Ananta, Senin (15/6/2020).

Usai mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku. Unit PPA Satreskrim Polresta Kediri kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ISY.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta menambahkan, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk memberikan pendampingan kepada korban. Sebab, korban mengalami trauma psikis.

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

"Korban ini tertekan dan depresi. Selain menghukum pelaku, kita harus memberikan pelayanan kesehatan dan bimbingan konsul kepada korban yang masih anak-anak. Korban sampai tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena diancam oleh ayah tirinya," pungkas AKP Gusti.

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, aksi bejat tersebut dilakukan untuk memenuhi nafsu birahinya.

"Kepada polisi, pelaku ini nekat melakukan perbuatan persetubuhan karena sekedar melampiaskan nafsu birahinya terhadap anaknya. Dan mungkin merasa kurang puas meskipun sudah berkeluarga," jelas AKP Gusti Ananta, Senin (15/6/2020).

Selama kurang lebih dua tahun itu, pelaku berkali-kali menyetubuhi korban. Atau setiap kali merasa ada kesempatan.

"Setiap kali ada kesempatan, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak tirinya," imbuh Gusti.

Meski sering, persetubuhan itu tidak pernah ketahuan siapa pun. Kebejatan pelaku terbongkar setelah korban cerita kepada saudaranya.

Baca Juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol

"Sangat ironis, kendati berlangsung lama namun keluarga korban tidak ada yang mengetahui, dan pelaku sampai lupa berapa kali ia melakukan perbuatan bejatnya," pungkasnya.

Sementara itu, saat ini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Kediri. Tersangka dijerat pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU