Trainer Pembunuh Member Gym Divonis 18 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Nov 2021 19:25 WIB

Trainer Pembunuh Member Gym Divonis 18 Tahun Penjara

i

Majelis hakim membacakan vonis sidang kasus pembunuhan member gym di Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus pembunuhan member pusat kebugaran di Surabaya kembali digelar, Kamis (11/11). sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar secara telekonferensi di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Gde Pranata menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Erens (38), terdakwa kasus pembunuhan member gym di Surabaya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Eren Bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke 3, Pasal 340 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Agung Gde Pranata, Kamis (11/11/2021).

Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut 20 pidana penjara. Atas vonis ini baik jaksa mengaku masih akan pikir-pikir dahulu.

Sementara itu, Yuliana Sinatra, istri korban mengaku putusan 18 tahun penjara dirasakan masih kurang. Meski demikian, ia menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim.

"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," ujar Yuliana usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, seorang member pusat kebugaran di Surabaya tewas. Member Araya Family Club itu tewas setelah ditusuk seorang trainer.

"Kejadian sekitar pukul 08.15 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin, Senin (26/4/2021).

Abidin mengatakan ada tujuh tusukan pada badan korban. Tusukan mengenai punggung dan leher korban. Korban pembunuhan langsung ambruk bersimbah darah usai ditusuk berkali-kali. bd

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU