Transaksi lewat Facebook, 'Eksekusi' di Rumah Kost Siwalankerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mei 2022 20:19 WIB

Transaksi lewat Facebook, 'Eksekusi' di Rumah Kost Siwalankerto

i

Barang bukti yang berhasil diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Rumah kost di Surabaya, rawan disalahgunakan untuk lokasi prostitusi. Setidalnya ini terbukti dari tertangkapnya seorang wanita muda berinisial DD (22).

Dia diiamankan oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat asyik layani pria hidung belang dalam kamar kost HE di Siwalankerto, Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Wanita asal Bayuwangi ini digerebek pas di tengah  hubungan badan dengan laki-laki yang bukan suami sahnya alias pelangganya. Usut punya usut, ternyata DD adalah anak buah mucikari yang juga diamankan petugas.

Tersangka penjual wanita layanan esek-esek itu adalah Nugraha alias NG (34) asal Lokasari RT 00 RW 00 Lebing, Bengkulu.

Dalam menjalankan bisnis lendir dalam kost tersebut, Nugraha memperdagangkan korban melalui media sosial Facebook dan memiliki dua anak buah yang biasa melayani tamu melepas syahwat.

"Saat digrebek, dalam kost HE di kamar 112 terdapat seorang laki-laki dan perempuan bernama DD yang bukan merupakan pasangan suami istri yang sah sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA, Senin (30/5/2022).

AKP Wardi menjelaskan kronologi penangkapannya, pada Jumat, (20/5/2022) sekitar pukul 20.30 Wib. setelah anggota unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung mendatangi tempat kos HE yang berada di wilayah Siwalankerto Surabaya.

"Setelah diamankan, menurut keterangan korban DD, dia telah dijual oleh pelaku dengan tarif Rp. 800.000," tambah Wardi.

Dari hasil penjualan dan melayani tamu, tersangka ini mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang telah disepakati. Keduanya kemudian dibawa ke Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Barang bukti yang ikut disita, Uang Rp.800.000, Kondom, dan Hanphone merk Xiaomi Redmix.

Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

 

Threesome

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menggulung bisnis lendir yang menawarkan layanan Threesome atau seks bertiga.

YLN (32) tega menjual  istrinya ARH (27)  yang tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya, untuk melayani seks threesome. Merekan dan customernya diamankan, Selasa (24/5/2022).

Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah. Pelaku mengaku menawarkan istrinya dengan tarif 500 Ribu dengan layanan threesome di media sosial grup Facebook.

Selain itu , Petugas juga menyita barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel,1 unit Handphone dan buku nikah. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU