Transfer Rp 75 M Hanya Kembali Rp 11,5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Mar 2021 20:11 WIB

Transfer Rp 75 M Hanya Kembali Rp 11,5 M

i

Suasana sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/3). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 63 miliar dengan modus kerjasama pengangkutan Nikel di Sulawesi Tenggara kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/3/2021). 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Tanjung Perak menghadirkan saksi korban yakni Soewondo Basuki.

Dalam keterangannya, saksi Soewondo mengatakan bahwa awalnya dirinya mengenal dengan terdakwa dikenalkan oleh Hermanto Oerip sekitar tahun 2016. Dalam pertemuan itu saksi diajak ikut kerjasama dalam bidang pertambangan nikel yang ada di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menunjukan orang-orang lain yang telah mengikuti kerjasama pertambangan tersebut dan telah menikmati hasilnya.

"Dia (terdakwa) juga menunjukan dokumen perhitungan estimasi keuntungan, dan menunjukan foto orang yang diajak kerjasama pihak asing serta kontrak perjanjian pertambangan ore nikel. Dari situ akhirnya saya tertarik ingin ikut kerjasama,"kata saksi Soewondo.

Lebih lanjut saksi mengatakan, sekitar tahun 2017, terdakwa mengajak untuk melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kemudian saksi bersama Hermanto dan Rudi Efendi bersepakat mendirikan perusahaan yang bernama PT. Mentari Mitra Manunggal (MMT), yang rencananya akan bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan ore nikel yang ada di Kabaena, Kendari, Sulawesi tenggara.

“Pak Venan mengatakan bahwa PT. MMT akan bekerjasama dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), milik Ishak,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Setelah itu, Hermanto mengatakan kepada saksi yang intinya untuk operasional kegiatan tambang tersebut dibutuhkan dana modal besar. 

Setelah itu Hermanto menyuruh saksi mentransfer uang ke rekening BCA milik PT. RMI, yang sebelumnya rekening itu dibuat atas suruhan terdakwa.

“Lalu saya melakukan beberapa transfer hingga total sebesar Rp. 75 miliar,” tukasnya.

Setelah melakukan transfer itu, kata saksi, ia tidak mendapatkan keuntungan (profit) dua bulanan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Korban lalu menagih terdakwa Rudi dan Hermanto.

“Memang ada pengembalian dari Venansius 2,5 M, Rudi 5,5 M dan Hermanto 3,5 M. Total kerugian saya 63 miliar. Setelah itu tidak ada kelanjutannya. Saat ditagih, Pak Venan tidak dapat dihubungi bahkan menghilang,” paparnya.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Atas keterangan korban, terdakwa menanggapinya dengan mengatakan bahwa dia adalah korban dari Hermanto.

Setelah sidang selesai Jaksa Yusuf mengatakan  tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa. Untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena waktu itu ada perkara lain ,"Sementara ini saya tidak bisa banyak komentar dulu ya,” ucap Yusuf.

Untuk diketahui, dana talangan modal milik terdakwa, saksi HERMANTO OERIP dan saksi RUDI EFENDI OI tersebut diatas sudah dilakukan pengembalian kepada saksi SOEWODO BASUKI, oleh terdakwa sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), oleh saksi HERMANTO OERIP sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan oleh saksi RUDY EFENDI OI sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SOEWONDO BASUKI mengalami kerugian ± Rp. 63.500.000.000,- (enam puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah).

Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU