Tubagus Joddy, Narapidana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Terima Remisi Kemerdekaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Agu 2022 13:25 WIB

Tubagus Joddy, Narapidana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Terima Remisi Kemerdekaan

i

Eks Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Narapidana kasus kecelakaan yang menewaskan Vannesa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy mendapatkan remisi khusus pada momentum HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

 Joddy menerima remisi pengurangan masa tahanan di Lapas Kelas IIB Jombang dan menjadi bagian dari 293 warga binaan yang mendapat remisi. Sopir artis Vanessa Angel itu mengaku bersyukur dengan pemberian remisi tersebut. Dengan begitu, vonis 5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jombang pun berkurang.

Baca Juga: Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

 "Alhamdulillah, saya dapat remisi satu bulan. Dari vonis yang dijatuhkan kurungan penjara 5 tahun," katanya di Lapas kelas II B Jombang, Rabu (17/8/2022).

 Pada kesempatan tersebut, Tubagus Joddy berpesan untuk keluarga dan teman-temannya agar tidak terlalu khawatir.

 "Secara fisik dan metak saya baik-baik saja disini. Jadi keluarga dan teman tidak perlu kuatir terhadap keadaan saya saat ini," pungkas Tubagus.

 Pemuda berusia 25 tahun tersebut mengaku saat ini dirinya dalam kondisi sehat secara mental maupun fisik saat menjalani hukuman di penjara. Ia juga sudah bisa beradaptasi dengan warga binaan lainnya di dalam lapas.

Baca Juga: Tubagus Muhamad Jodi Sopir Vanessa Angel Hari Ini Resmi Ditahan di Polres Jombang

 "Di sini sih alhamdulillah, kesehatan mental ku lebih gak terlalu kepikiran di luar, karena di sini banyak kegiatan juga banyak teman-teman baru, di sini lumayan terhibur. Jadi istilahnya sambil Healing gitu lah," tuturnya.

 Sementara itu, Mahendra Sulaksana selaku Kepala Lapas Kelas IIB Jombang menuturkan, dari 293 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi dan semuanya mendapatkan remisi. Narapidana rata-rata mendapat pengurangan masa tahanan antara 1 sampai 6 bulan.

 "Lima orang (remisi) langsung bebas per hari ini. Narapidana yang bebas berperkara pidana umum. Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," kata Mahendra.

Baca Juga: Jalan Tol di Indonesia tak Aman

 Mahendra juga berpesan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mendapat remisi agar bisa kembali ke masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik. jbg

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU