Tukang Servis Laptop Peras Pelanggan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 21:25 WIB

Tukang Servis Laptop Peras Pelanggan

i

IG, tukang servis laptop diamankan polisi karena memeras dan mengancam korban yang merupakan pelanggannya.

 SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - CAM (30) perempuan asal Kelurahan Mojokampung Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro melaporkan IG (35) ke polisi.

warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dilaporkan lantaran memeras dan mengancam akan menyebar data foto pribadi korban kepada publik.

Baca Juga: Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta agar foto pribadinya tidak disebarkan oleh pelaku.

Karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana dan pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengatakan, kasus pemerasan dan pengancaman itu berawal dari korban yang sedang menyervis laptop kepada pelaku. Setelah laptop tersebut berhasil diperbaiki, pelaku mencuri data korban dan mengancam akan menyebarkannya.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak 2 Gudang Bulog

Kasus itu diungkap pihak kepolisian saat tersangka diminta mengambil uang yang diminta pelaku di rumah korban yang ada di Desa Mori Kecamatan Trucuk pada 1 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Remaja di Bojonegoro Tewas Dikeroyok 9 Orang dengan Batu

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.790.000 yang dibungkus amplop cokelat, laptop, handphone, sepeda motor dan kabel data.

Sementara pelaku dinilai melanggar Pasal 45 ayat 4 Undang-undang RI, no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU