Tunggak Hutang Ratusan Miliar, Aset PT Avila Diduga Juga Bersengketa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 21:47 WIB

Tunggak Hutang Ratusan Miliar, Aset PT Avila Diduga Juga Bersengketa

i

Sutjianto Kusuma (baju kotak-kotak) sedang mengikuti rapat kreditur perdamaian November 2020 lalu. Sp/Budi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sempat tertunda beberapa bulan, rapat Kreditor Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Avila Prima Intra Makmur (PT APIM) kembali digelar. Perusahaan yang dipimpin Sutjianto Kusuma, selaku Presiden Direktur PT APIM, kembali menemui fakta baru. Selain memiliki hutang ratusan miliar ke beberapa kreditur, ternyata baru diketahui, beberapa aset yang dimiliki Sutjianto sedang bersengketa.

Baca Juga: Nasib Pailit PT Meratus Line Ditentukan Pekan Depan

Hal ini terkuak dalam agenda rapat kreditur yang dipimpin Bonar Sidabukke, tim pengurus dalam PKPU PT APIM. “Silahkan Debitur menyampaikan tanggapan sesuai dengan usulan perdamaian”, terang Bonar Sidabukke, di hadapan para kreditur dan debitur.

Kuasa Hukum PT Avila, Alexander Arif tidak menanggapi dan hanya menyampaikan pihaknya tetap pada dokumen usulan perdamaian diajukan.

Namun, pembahasan memanas setelah salah satu kreditur, yakni pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo dalam Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021), menguak fakta baru tentang PT APIM.

Beberapa pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo (proyek PT. APIM sebagai pengembang),  melalui kuasa hukumnya, menyampaikan keberatan karena jangka waktu penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada mereka sangatlah lama. Selain itu juga meminta penambahan jumlah nominal denda, apabila PT APIM mengalami keterlambatan dalam melakukan kewajibannya.

Ditambah, muncul keluh kesah dari salah satu pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo, yang mempertayakan status tanah tempat perumahan di Sidoarjo itu.

“Kami mendengar PT Avila digugat dan objek perkara dalam perkara tersebut adalah tanah dimana perumahan Argent Parc berdiri,” tandas Kuasa Hukum dari salah seorang Pembeli Rumah di Perumahan Argent Parc, di persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Meratus Line Bantah Tudingan Persekongkolan

Dari penelusuran Surabaya Pagi, di situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui bahwa PT APIM sedang sedang digugat oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap dan Hariyono Subagyo (Hariyono Soebagio) yang mengaku juga memiliki hak terkait tanah seluas 185.414,28 meterpersegi di kelurahan Sidoklumpuk, kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara gugatan Budi Said dkk kepada PT APIM itu terdaftar nomor register perkara 61/Pdt.G/2021/PN Sby.

Selain itu, para penggugat juga ikut menggugat PT. Astaka Anagata, PT. Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih serta Notaris Maria Lucia Lindhajany, SH, MKn, yang juga seorang menjadi politisi Partai NasDem itu.

Namun, Alexander Arif, kuasa hukum PT. APIM, saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan tersebut menyampaikan bahwa sampai sekarang belum menerima surat apapun dari Pengadilan maupun Budi Said Dkk.  "Secara resmi kami belum ada panggilan dari pengadilan," ucapnya singkat, Rabu (27/01/2021).

Baca Juga: Pembahasan Proposal Perdamaian PKPU Meratus Line

Terpisah, Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan itu langsung membenarkan perihal gugatannya terhadap PT Avilla.

Untuk diketahui, PT Avila Prima Intra Makmur diputus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nomer perkara PKPU No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sejak tanggal 14 September 2020, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan nasib pembayaran terhadap para kreditur PT Avilla.

Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditor Agus Wibisono. Dalam rapat kreditor pertama, hakim pengawas, Sutarno.

Setidaknya, ada 16 kreditur terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk., PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk. Sementara yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapak Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina Giovani. bd/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU