Tunggu Hasil Permohonan Blokir dari BPN Sidoarjo, Rumah Malah Dilelang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Feb 2023 20:34 WIB

Tunggu Hasil Permohonan Blokir dari BPN Sidoarjo, Rumah Malah Dilelang

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -  Warga Perum Bumi Citra Fajar Sidoarjo saat berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sedang apes. Pasalnya disaat sedang mengajukan permohonan pemblokiran aset berupa rumah yang berlokasi di Perumahan Citra Indah  Kav A No 10 di Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo. Ternyata rumah itu sudah dilelang.

Rumah milik Syahrudin di Perumahan Citra Indah itu, saat mengajukan permohonan menggunakan nama istrinya, Miharyati. Sedangkan, Syahrudin sebagai penjamin.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Padahal, sesuai dengan pernyataan dan bukti surat perintah setor yang ditunjukan Syahrudin, permohonan pemblokiran dia ajukan pada tanggal 9 Januari 2023 dan sudah mendapatkan tanda terima Surat Perintah Setor dari pihak BPN.

Pengajuan dilakukan pemblokiran ini karena sementara aset ini masih berproses berperkara dengan pihak kreditur dan pihak cessie  pun sudah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Pengajuan saya itu mulai tanggal 09 Januari 2023, tapi sampai sekarang pihak BPN belum menerbitkan catatan pemblokiran itu. Ada apa Ini dengan BPN mengingat catatan pemblokiran itu penting buat saya, karena menyangkut aset yang harus saya perjuangkan," jelas Syahrudin di Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Pria yang akrab dipanggil Haji Udin ini juga menilai dalam proses permohonan blokir ini ada  banyak kejanggalan. Mengingat pada saat mengajukan permohonan, 9 Januari 2023 lalu, tiba-tiba keesokan harinya, 9 Januari 2023, ada pemberitahuan dari pihak cessie bahwa akan dilakukan proses lelang yang dilaksanakan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada tanggal 11 Januari di balai lelang. Nilai aset yang dilelang sebesar Rp 1,1 miliar.

Belum lagi, tambah Udin, ada pihak ekspedisi JNE yang menghubungi dirinya saat  larut malam demi memberitahukan bahwa lelang akan dilakukan besoknya.

Udin menjelaskan, ada yang janggal saja dan prosesnya terlalu terburu-buru. Ia menduga ada semacam skenario ataupun rekayasa yang dilakukan oknum petugas dari BPN dengan pihak cessie.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bangun Drainase Sepanjang 1 KM di Ruas Jalan Beton Geluran – Suko 

"Bagaimana tidak, tanggal 9 (Januari 2023) pengajuannya. Lalu tanggal 10 tiba-tiba ada pemberitahuan dari pihak cessie bahwa lelang akan diadakan tanggal 11. Anehnya pihak ekspedisi menghubungi saya malam-malam untuk menanyakan alamat surat, agar surat pemberitahuan dari cessie sampai di tangan saya," tegas Udin.

Ia menambahkan, pihaknya  juga sudah mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo untuk menyelesaikan masalah ini.

"Saya hanya ingin kejelasan saja, kenapa pihak BPN tidak kooperatif dalam hal ini. Padahal saya juga sudah berkirim surat ke pihak BPN untuk minta klarifikasi atau semacam penjelasan secara tertulis," ungkapnya.

Padahal berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN No 13 Tahun 2017, dalam Pasal 3 disebutkan pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Secara terpisah, pihak BPN Sidoarjo membantah tudingan Syahrudin terkait tindakan BPN tersebut.

"Waktu itu sudah pernah kami jelaskan ke yang bersangkutan (Udin) terkait status pemblokiran dimaksud.  Terkait status pemblokiran suatu bidang tanah, bisa dicek melalui pendaftaran SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)," kata Irmantanu lewat pesan Whatsapp, kepada Surabaya Pagi, Kamis (9/2/2023).

Sementara pihak KPKNL Sidoarjo, saat didatangi di kantor KPKNL Sidoarjo, Surabaya Pagi yang hendak konfirmasi kepada Kepala KPKNL Sidoarjo, merasa diping-pong dan tak mendapat kejelasan. Bahkan, saat hendak meminta waktu pihak humas KPKNL, beberapa staf seolah-olah tidak memberikan jawaban pasti. hik/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU