Tunggu Kajian Aparat Penegak Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jul 2020 18:15 WIB

Tunggu Kajian Aparat Penegak Hukum

i

Kabag Hukum Setda Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni.

Pelaporan Walikota Blitar atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp 600 juta

 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pasca laporan pengaduan dugaan penipuan terhadap Walikota Blitar, Santoso senilai Rp 600 juta, pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Alasannya, menunggu hasil kajian oleh ke Polisian atas aduan tersebut.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil Pemkot Blitar, setelah adanya laporan dugaan penipuan senilai Rp 600 juta yang menyeret nama Walikota Santoso. "Kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atas laporan pengaduan tersebut," ujar Tobroni, Selasa (28/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Tobroni, sesuai prosedurnya memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum atau tidak. "Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka kita (Pemkot) akan mengambil langkah selanjutnya," jelas Tobroni.

Yaitu dibentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi Walikota Santoso, dalam proses hukum yang berjalan. "Tapi tetap menunggu perintah Pak Walikota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum itu," tandasnya.

Ditanya apakah Pemkot Blitar telah menerima salinan atau tembusan laporan pengaduan tersebut, Tobroni mengaku tidak menerima. "Kami tidak menerima tembusan atau salinan laporan pengaduan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Joko Trisno sebagai kuasa hukum Samanhudi Anwar yang juga mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar telah  mengadukan dua orang ke Polres Blitar yakni Santoso yang kini menjabat Walikota Blitar dan M Mukhroji.

Laporan itu atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta, dalam proses pengurusan status Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar pada pertengahan 2016 lalu, saat Samanhudi Anwar masih menjabat Walikota Blitar.

Dalam kasus ini seperti laporan Joko Trisno sebagai pengacara Samanhudi Anwar, saat itu Santoso di kala menjabat sebagai Wakil Walikota Blitar mendatangi Samsahudi Anwar di rumah Dinas Walikota di Jalan Sudanco Supriyadi, kedatangan Santoso mengenalkan Mukhroji kepada Samanhudi, kalau Mukhroji bisa membantu pengurusan status Universitas Putra Sang Fajar, dengan kesepakatan biaya pengurusan tersebut  sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Atas kesepakatan tersebut, kemudian Samanhudi Anwar membayar uang tunai sebesar Rp 600 juta dengan uang pribadi Samanhudi, melalui transfer ke rekening Mukhroji atas perintah Santoso. Disinilah letak dugaan keterlibatan Santoso, yaitu memperkenalkan Mukhroji yang mengaku bisa mengurus, yang akhirnya  terjadi kesepakatan biaya.

Selanjutnya ternyata janji mengurus Universitas Putra Sang Fajar tidak ada jluntrungya alias tidak ada kejelasan, dasar itulah Joko Trisno melakukan upaya musyawarah dengan pihak terkait, karena tidak ada hasilnya Joko Trisno melakukan somasi dua kali yang pertama pada bulan Mei 2020 dan somasi ke dua bulan Juni 2020 belum ada tanggapan.

 Maka selanjutnya dilakukan pengaduan ke Polres Blitar Kota oleh Joko Trisno pada 23 Juli 2020 sesuai tanda terima berstempel. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU