Tuntaskan 2 Perkara, Rumah RJ Kota Mojokerto Paling Lengkap Se Jawa Timur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Mar 2022 15:08 WIB

Tuntaskan 2 Perkara, Rumah RJ Kota Mojokerto Paling Lengkap Se Jawa Timur

i

Wali kota Ning Ita dan Kepala Kejari Kota Mojokerto saat meresmikan 17 rumah RJ Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang memiliki rumah restorative justice (RJ) seratus persen. Hal ini dikatakan Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat meresmikan 17 rumah RJ Kota Mojokerto di Pendapa Sabha Kridatama, Gengong Hageng, Rumah Rakyat, Kamis (31/3/2022) siang.

"Hari ini lunas 100 persen, 18 kelurahan di Kota Mojokerto sudah memiliki rumah RJ. Kita patut berbangga karena kita memjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang sudah lengkap seratus persen," ucapnya.

Baca Juga: Sosialisasi PPDB Online 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Minta Jangan Ada Sekat Geografis dan Minimalisir Persoalan Klasik

Ning Ita sapaan akrab Wali kota sangat mengapresiasi keberadaan rumah RJ yang lahir dari Kejaksaan Negeri.

Karena tujuannya menciptakan kondusifitas daerah dengan cara menyelesaikan perkara hukum yang mengedepankan perdamaian melalui musyawarah mufakat.

"Ini sesuai dengan kondisi Kota Mojokerto, akhir tahun 2020 lalu kita mendapat penghargaan Harmony Award dari Kementerian Agama. Sehingga jika 18 kelurahan sudah punya rumah RJ maka akan membantu menjaga harmonisasi Kota Mojokerto sepanjang waktu," tukasnya.

Petinggi Pemkot ini juga mengacungi jempol tingkat kepatuhan hukum masyarakat. Pasalnya, dari hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS), indeks ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Kota Mojokerto tahun 2021 sudah di angka 96,43.

"Capaian ini naik sekitar 3 persen jika dibandingkan tahun 2020 yang mencapai angka 93,81," bangganya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan peresmian 17 rumah RJ Kota Mojokerto dilakukan berbarengan dengan peresmian secara virtual 16 rumah RJ di daerah Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Baca Juga: Meriah, Lomba Patrol Ramadhan Diikuti Ratusan Pelajar dan Karang Taruna Se Kota Mojokerto

"Kami sangat berterima kasih kepada ibu Wali kota serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat karena bisa merealisasikan 100 persen rumah RJ di wilayah hukum Kejari Kota Mojokerto. Semoga apa yang kita harapkan bersama untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang bebas dari tindak pidana kriminalitas dapat terwujud," harapnya.

Pria asal Aceh ini mengatakan Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan RJ sebanyak dua perkara.

"Yakni tahun 2021 sebanyak 1 perkara yakni penganiayaan ringan di Kelurahan Prajurit Kulon dan tahun 2022 juga satu perkara serupa di Kelurahan Kranggan," jelasnya.

Untuk tahun 2023 ini, pihaknya mengajukan dua RJ lagi ke Aspidum Kejati untuk kasus laka lantas Kelurahan Meri.

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

"Karena dari awal sudah ada proses perdamaian antara korban dan pelaku maka sudah memenuhi syarat untuk diajukan RJ," tukasnya.

Hadiman juga salut dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mojokerto terhadap hukum. Terbukti, jumlah perkara kriminalitas yang masuk sangatlah rendah.

"Perkara Pidum dari SP2HP Polresta Mojokerto rata-rata 7 perkara. Pun demikian dengan angka kasus narkoba, jiga sangat kecil sekali," pungkasnya.

Sekedar informasi, peresmian 17 rumah RJ Kota Mojokerto yang dilakukan secara virtual serentak dengan 17 daerah di Jatim Ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Mojokerto, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh Lurah se Kota Mojokerto. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU