Tutup Bulan Oktober 2021 Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Nov 2021 14:58 WIB

Tutup Bulan Oktober 2021 Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Sabu

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setyawan.S.IK M.Si menunjukkan barang bukti saat release. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam tutup bulan Oktober 2021 Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap pelaku pengedar sabu sabu di 4 wilayah dengan 5 tersangka, kelima tersangka itu ditangkap berbeda TKP tetapi dalam kurun waktu 8 hari akhir Oktober 2021, sedang dua tersangka masih dalam DPO.

Pengungkapan pengedar sabu sabu tersebut menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setyawan.S.IK M.Si dalam keterangan releasenya Selasa (2/11) siang, modus ke lima tersangka ini kesemuanya dengan sistem ranjau.

Baca Juga: Temuan 11 Kotak Amal di Tepian Sungai Kejutkan Warga Sekitar

 

"Kelima tersangka ini tidak saling mengenal hanya dua orang yang kerja sama, dan kelima tersangka ini anèhnya mengedarkan dengan cara sistem ranjau, dan kelima tersangka ini ditangkap beda waktu dan beda tempat, tapi modusnya sama," jelas AKBP Yudhi dalam releasenya.

Dari pengungkapan kelima tersangka yang diawali masing masing tersangka Edo (24) warga Desa Pandantoyo Kec Wates Kab Kediri pada (22/10) malam dengan barang bukti sabu 0.40 Gram saat menunggu pembeli, ternyata yang datang petugas dari BKO Polres Kediri. 

Dari sinilah berturut turut modus Edo dikembangkan Satreskoba Polres Blitar Kota yang dikomandani Iptu Sudjarwo SH.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Dengan terus mengawasi peredaran narkotika di wilkum Polres Blitar Kota, membuahkan hasil dalam kurun waktu 7 hari setelah menangkap Edo, anak buah Iptu Sujarwo berturut turut berhasil menangkap 4 tersangka edar dengan modus ranjau, yakni Didik Iriawan (42) warga desa Ringinrejo Kec Wates Kab Blitar dari tangan pria yang bertato di lengan kanan itu Unit Reskoba berhasil menyita barang haram 0.17 gram dan barang tersebut diperoleh dari Hermanto warga Dampit Kab Malang yang kini menjadi DPO. 

Karena saat penangkapan Hermanto berhasil lolos dari sergapan petugas, selanjutnya tersangka Anggèr (29) dan Darsono (39) kedua pria ini satu desa dari desa Tulungrejo Kec Wates Kab Blitar. Dari tangan kedua tersangka disita 0.45 gram serbuk sabu, barang tersebut diperoleh dari Bujel warga kota Blitar yang kini juga jadi DPO, yang terakhir tersangka Sumali (37) warga desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kab Blitar dari tangan Sumali polisi menyita 0.48 Gram sabu.

 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

"Jadi 4 kasus pengedar sabu dengan 5 tersangka ini semuanya dengan cara ranjau melalui Hp antara pengedar dan calon pembeli, untuk dua tersangka pemilik barang masih dalam DPO, uniknya ke 5 tersangka ini kok MO (Modus Operandi) sama mereka tidak saling mengenal kecuali Angger dan Darsono, mereka kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat ke 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dengan denda Rp 10 Miliar," AKBP Yudhi memungkasi keterangn releasenya.

Sedang barang bukti disita dari ke 5 tersangka berupa 2.6 gram sabu, 5 buah Hp berbagai merk, timbangan digital, 2 pipet kaca dan alat hisap. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU