Uang Koperasi Rp 19, 4 Juta Digelapkan Karyawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Des 2022 19:31 WIB

Uang Koperasi Rp 19, 4 Juta Digelapkan Karyawan

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Wawan Eko Saputro (39), karyawan Koperasi Simpan Usaha (KSU) di Jombang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk itu nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 19,4 juta.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, kasus tersebut terungkap dari hasil pengecekan laporan keuangan pembukuan Wawan oleh pimpina KSU Sidomakmur Haras Lamzah (40) pada Kamis (23/11/2022). Wawan merupakan karyawan KSU Sidomakmur yang bertugas menawarkan pinjaman dan penagihan di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Dari hasil audit yang dilakukan Haras dan 2 pegawainya, ditemukan selisih angsuran yang mencurigakan Rp 19,5 juta. Dari situ, Haras turun langsung ke lapangan untuk mengecek nasabah yang ditangani Wawan.

"Setelah melakukan pengecekan ke nasabah-nasabah, ternyata ditemukan nasabah sudah tidak melakukan pinjaman namun diajukan pinjaman lagi oleh terlapor (Wawan, red) tanpa sepengetahuan nasabah. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," terangnya kepada wartawan, Senin (05/12/2022).

Selanjutnya, kata Soesilo, pihak perusahaan mencoba berkali-kali menghubungi pelaku dan mendatangi kediamannya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, Wawan malah kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Satgas Pangan Jombang Cek Kestabilan Pasokan dan Harga Bapok

Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan Haras ke Polsek Kota pada Jumat (24/11/2022).

"Pelapor datang ke Mapolsek Jombang untuk meminta bantuan proses hukum. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp 19,5 juta," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran Ketupat, Perajin di Jombang Kebanjiran Pesanan

Setelah dilakukan penyelidikan, Wawan akhirnya bisa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jombang pada Jumat (02/12/2022). Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jombang.

"Pelaku kita jerat Pasal 374 KUHP," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU