Uang Salah Transfer Dihabiskan, Ardi Digugat Bank

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 12:31 WIB

Uang Salah Transfer Dihabiskan, Ardi Digugat Bank

i

Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bak kejatuhan durian runtuh, Ardi Pratama begitu senang ketika sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar masuk ke rekening pribadinya. Namun ia tidak tahu, uang yang masuk itu salah transfer dari pihak bank yang seharusnya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip, tetapi justru terkirim ke rekening Ardi.

Meski demikian, Ardi tetap menggunakan uang yang semestinya bukan miliknya itu. Akibatnya, pria berusia 29 tahun itu harus duduk di kursi pesakitan karena digugat oleh pihak bank.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menyatakan, pekerja serabutan asal Manukan Lor itu tidak mau tahu asal usul uang tersebut. Ardi merasa uang yang masuk ke rekeningnya sudah menjadi miliknya.

”Tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada bank yang mentransfer dan tanpa memeriksa ulang mutasi rekeningnya, baik secara electronic banking maupun melalui printout buku rekening, untuk mengetahui pihak yang mentransfer, seolah-olah terdakwa sebagai pemilik sah uang yang masuk ke rekeningnya,” ujar jaksa Willy dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/2).

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ardi langsung mentransfer Rp 31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa yang tidak pernah tamat sekolah itu juga memakai uang Rp 20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace.

”Di dalam rekening terdakwa, tidak tersisa lagi uang transfer Rp 51 juta,” katanya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, saat diminta mengembalikan uang tersebut, Ardi tidak mampu. Akibatnya, pihak bank merugi Rp 51 juta. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU