Uang Suap untuk Bayar Lembaga Survei

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Des 2022 20:48 WIB

Uang Suap untuk Bayar Lembaga Survei

Diduga untuk Nyalon Pilbup Bangkalan 2024 Mendatang. Bupati Bangkalan Non Aktif Ra Abdul Latif Amin Imron yang Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan, Patok Tarif Rp 50 Juta – Rp 150 Juta per Orang

 

Baca Juga: Mantan Kepala BC Makasar Nelongso, Divonis 10 Tahun, Asetnya Senilai Rp 76 M Disita KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sejak Kamis (8/12/2022) kemarin, Ra Abdul Latif Amin Imron sudah di non aktifkan sebagai Bupati Bangkalan. Kini posisinya pun diganti oleh Wakil Bupati Bangkalan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan. Pasalnya, sejak Kamis (8/12/2022) dinihari, Ra Latif, sudah menjadi tahanan KPK. Adik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ini disangka korupsi atas kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Uang suap yang diterima Ra Latif, untuk lembaga survei elektabilitas yang dipersiapkan untuk Pilbup pada 2024 mendatang.

Hal ini terungkap usai dirinya menjalani pemeriksaan marathon sejak Rabu sore hingga dibawa ke Jakarta, Rabu malam. Ra Latif, akhirnya resmi memakai rompi KPK berwarna oranye Kamis (8/12/2022) dini hari WIB. Ketua KPK , Firli Bahuri, yang sempat satu ruangan di acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi 1 Desember 2022 lalu, sendiri yang mengumumkan kasus perkara Bupati Bangkalan Non Aktif ke publik.

KPK menduga Abdul Latif sebagai Bupati, mematok tarif Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta dalam lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari WIB.

Selain Bupati Abdul Latif Amin, KPK telah juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni pemberi suap. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

 

Untuk Bayar Lembaga Survei

Menurut Firli, uang suap yang diterima oleh Bupati Bangkalan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.  "Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," kata Firli.  

R Abdul Latif Amin Imron merupakan politikus PPP. Dia menjabat sebagai bupati sejak 2018 dan akan berakhir masa jabatannya pada 2023. 

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, dengan masa jabatan Ra Latif berakhir 2023, dia berkesempatan maju kembali menjadi calon Bupati Bangkalan. Maka itu, Ra Latif mulai mencari beberapa lembaga survei untuk melakukan elektabilitas dirinya maju kembali di Pilbup Bangkalan 2024 mendatang.

“Dari pemeriksaan awal, diberikan untuk nyalon lagi. Makanya untuk membuat elektabilitas agar meningkat dan bisa maju lagi,” ujar salah satu sumber di lingkungan KPK, Kamis kemarin.

 

Seleksi Jabatan

Selain itu, dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka Ra Latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka Ra Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.

Menurut Firli, jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar.

Baca Juga: Istri Terkaya, Diantara Sesama Artis Istri Koruptor

Firli melanjutkan Latif diketahui juga menerima sejumlah uang lain. Ia menjelaskan hasil sidik KPK menemukan Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Di samping itu, tersangka Latif juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Firli.

 

Gubernur Tunjuk Plt

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung gerak cepat. Usai ditetapkan tersangka bulan lalu dan ditahan Kamis dinihari kemarin. Khofifah langsung menonaktifkan Ra Latif dan menunjuk Wakil Bupati Mohni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan.

Penetapan Plt Bupati Bangkalan Mohni ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Grahadi, Kamis (8/12/2022).

"Kami akan melanjutkan program-program yang sudah ada karena juga ini berbarengan dengan akhir tahun," kata Mohni, usai acara, Kamis (8/12/2022).

Namun, Mohni enggan menjawab apa rencana kerja pemerintahan di Kabupaten Bangkalan ke depan. Ia mengaku lebih memilih melanjutkan program-program pembangunan yang sudah direncanakan Bupati Bangkalan sebelumnya.

Mohni tak merespons ketika ditanya terkait lima posisi kepala dinas yang kosong akibat terjerat kasus korupsi. Namun, dia berjanji akan segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan tersebut. "Akan segera kita isi, secepatnya karena kami sudah boleh menandatangani dengan selaku Plt wakil tadi untuk memberikan surat keputusan kepada mereka yang layak ditempati," ujarnya.

Sementara itu, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan penetapan Plt Bupati Bangkalan Mohni telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Begitupun SK pengangkatan yang telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: KPK Sedang Dalami Aduan Jaksa KPK Peras Saksi

"Ibu Gubernur yang memberikan amanah kepada saya tanpa menunda, menyerahkan SK Plt Bupati Bangkalan. Dan memang ini supaya masyarakat Bangkalan memiliki pemerintahan yang berjalan dengan efektif, tanpa ada jeda atau kekosongan," kata Emil.

 

Memiliki Harta Rp 9,9 Miliar

Bupati Bangkalan Ra Latif sendiri memiliki total kekayaan Rp 9,9 Miliar. Hal ini dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2021 yang dilaporkannya pada bulan Maret 2022.

Tercantum dalam laporan itu, Latif memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bangkalan dengan nilai Rp 5.825.000.000. Latif juga memiliki alat transportasi senilai Rp 80.000.000.

Lebih rinci, Latif memiliki satu unit mobil Toyota Sienta senilai Rp 75.000.000. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5.000.000.

Abdul Latif juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000. Selain itu, Latif tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Latief tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp 3.250.000.000. Tertulis dalam laporan itu Latif tidak memiliki utang.

Kini, Ra Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, para tersangka lain sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  jk/erk/arf/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU