Ungkap 48 Kasus Narkoba, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat ke 3 di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Sep 2021 19:07 WIB

Ungkap 48 Kasus Narkoba, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat ke 3 di Jatim

i

Para tersangka dan barang bukti narkoba dipamerkan di Mapolresta Banyuwangi

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 58 orang tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung mulai tanggal 1-12 September 2021.

Pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 ini merupakan jumlah kasus terbanyak ketiga di Polda Jatim.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, Operasi Tumpas Semeru Tahun 2021 dimulai 1 sampai 12 September.

"Kita nomor tiga se Jatim pengungkapan kasus narkoba. Peringkat ketiga setelah Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Ungkap tahun ini mengalami kenaikan dibanding operasi sebelumnya," jelas Nasrun.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Nasrun, terdiri dari 24 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 24 kasus obat keras berbahaya (Trex). Seluruh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu 45,77 gram sabu-sabu, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, 9 unit timbangan digital, 6 unit motor, 1 unit motor dan uang tunai Rp6.110.000.

"Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis," paparnya.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Nasrun menuturkan, di masa kepemimpinan Kasatresnarkoba, AKP Rudy, sejak bulan Juni-September 2021, petugas berhasil mengamankan 132 tersangka dari 94 kasus.

"Ini perlu kita apresiasi atas kerja keras ekstra keras jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Karena jika dibandingkan tahun lalu, lebih meningkat," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba ataupun obat terlarang lainya. 

"Mari kita sama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus Narkoba. Mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali berurusan dengan narkoba, selain merugikan diri sendiri juga orang lain," kata Nasrun. 

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Untuk para tersangka ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU