Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Bangkalan Nyaris Diamuk Massa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Agu 2020 20:55 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Bangkalan Nyaris Diamuk Massa

i

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat gelar rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba periode 2 Juli – 9 Agustus 2020, Kamis (13/8).

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba periode 2 Juli hingga 9 Agustus 2020, Kamis (13/8).

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Bangakalan meringkus 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa 69,93 gram sabu.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Dalam penangkapan kali ini, seluruh pelaku merupakan laki-laki dewasa dan tidak melibatkan perempuan serta anak dibawah umur. Selain itu, pelaku merupakan pemain baru dan belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dari 15 kasus tersebut terdapat satu kasus yang menonjol yakni dengan tersangka Subaidi asal Desa Parseh Kecamatan Socah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 23,12 gram sabu.

“Dari kasus tersebut, masih kami kejar satu orang DPO berinisial S. Tersangka mengaku, barang tersebut milik S itu,” ucapnya, Kamis (13/8/2020).

Sekedar diketahui, 15 orang pelaku yang diamankan berasal dari 14 kasus yang terbagi atas 11 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan, 1 kasus polsek Arosbaya, 1 kasus polsek Kamal serta 1 kasus dari Polsek Sepulu.

Dalam pengungkapan salah satu kasus, anggota Polsek Arosbaya nyaris menjadi luapan amarah ketika hendak menangkap pelaku narkoba berinisial JD (17) dan ANR (21) warga Desa Berbeluk Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura.

Pasalnya, kepada warga, pelaku narkoba mengaku sedang dikejar pelaku begal. Tanpa dikomando, warga pun berdatangan, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Beruntung ada seorang warga yang mengenali anggota kami," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi  usai Pers Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kamis (13/8/2020).

Pengejaran DJ dan ANR berawal ketika Unitreskrim Polsek Arosbaya menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu di Desa Dlemer.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Namun upaya mencegat mereka di tengah jalan gagal. Keduanya mengetahui keberadaan polisi dan memilih balik kanan dan menghilang di perkampungan.

Bahrudi menjelaskan, anggota Polsek Arosbaya sempat kehilangan jejak sebelum akhirnya kedua pelaku narkoba itu ditemukan di teras rumah seorang warga.

"Ketika mengetahui bahwa kami adalah polisi, warga memilih mundur. Kami menangkap keduanya," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan tubuh, barang bukti sabu tidak ditemukan. ANR ternyata telah membuang ketika dalam pelarian.

"Kami memintanya untuk mengambil kembali. Akhirnya sabu dengan berat kotor 0,33 gram ditemukan," pungkas Bahrudi.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih yang digunakan mereka saat membeli sabu.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 KUHP.

Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro menambahkan, hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana lain.

Dua kali melakukan perampasan di Kecamatan Klampis dan satu kali di Kecamatan Arosbaya.

"Begal teriak begal. Beruntung ada warga yang mengenali anggota kami," singkatnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU