Ungkap Kasus Telur Busuk, Polisi Tetapkan Pengusaha Sembako Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Apr 2022 17:50 WIB

Ungkap Kasus Telur Busuk, Polisi Tetapkan Pengusaha Sembako Sebagai Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto mengamankan satu truk bermuatan telur diduga jenis infertil atau hatched egg (HE) di jalan raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. 

Polisi kemudian menetapkan M pengusaha sembako asal Jombang sebagai tersangka penjual telur busuk. 

Baca Juga: 3 Cewek Open BO Dirazia Petugas Gabungan di Mojokerto

Selama menjalani pemeriksaan, wanita berusia 49 tahun ini memilih bungkam dan terkesan tak kooperatif. Wanita asal Desa Denanyar, Kecamatan Jombang ini selalu berupaya untuk menyembunyikan jejaring penjualan telur busuk yang dilakukannya itu.

Bahkan saat Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasinya di hadapan awak media. M hanya menunduk dan memilih irit bicara perihal alasanya dirinya menjual telur busuk di wilayah Kota Mojokerto.

"Tidak tahu, saya tidak tahu," kata M menjawab pertanyaaan Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Kendati terus bungkam, namun hal itu tak lantas membuat penyidikan kasus ini dihentikan. Rofiq berkeyakinan, berdasarkan 2 alat bukti yang didapat, penetapan M sebagai tersangka sudah memenuhi unsur.

"Fakta hukum bahwa ada alat bukti kuat lebih dari dua alat bukti, kami yakin ibu ini yang harus bertanggung jawab. Meskipun ketika ditanya tidak kooperatif, tidak mau membuka jaringan ini," ungkap Rofiq.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Launching Bus SIM Keliling

Rofiq mengungkap, dari pemeriksaan barang bukti berupa catatan pembukuan, diketahui M sudah 2 kali mengedarkan telur busuk di wilayah Mojokerto. M membeli telur busuk itu dari salah satu perusahaan penetas ayam di wilayah Jombang.

Satu kali transaksi, M membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp 27.478.000. Kemudian ia menjual telur busuk atau kadaluarsa itu dengan harga Rp 39.968.000. Sebelum dijual, ia mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual per kilogram.

"Dia ngambil dari CV Linggo Joyo Farm Jombang. Dari hasil pemeriksaan dari Linggo ini menjual untuk pakan ternak, maka itu ini masih kira kroscek alibinya, namun untuk uji materinya bukan dalam proses penyidikan namun di persidangan," ucap Rofiq.

Termasuk kelayakan atau kepatutan CV Linggo Joyo Farm dalam jaringan peredaran telur busuk dengan tersangka M ini. Rofiq mengaku memang sementara ini pihaknya belum bisa mengantongi alat bukti dugaan keterlibatan CV Linggo Joyo Farm terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Sidak Gudang Bulog, Pj Wali Kota Pastikan Stok Beras Aman Hingga 6 Bulan Kedepan

"Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih cari alat bukti, keterangan-keterangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ada 2-3 transaksi sama, yang katanya untuk ternak tapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia, ya kita tindak," kata Rofiq.

M sendiri, lanjut Rofiq akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar.

Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.

"Ketika Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar," tukas Rofiq. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU