Uni Eropa Larang Produk Deforestasi, Ini Respon Kemenperin!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Jan 2023 15:12 WIB

Uni Eropa Larang Produk Deforestasi, Ini Respon Kemenperin!

i

Foto ilustrasi. Foto: Shutterstock.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku tetap optimistis produk olahan industri asal Indonesia bisa bersaing di pasar ekspor Uni Eropa, meskipun telah disepakati larangan produk deforestasi yaitu EU Regulation on Deforestation-Free Supply.

“Kami optimistis, posisi tawar Indonesia dengan Eropa harusnya sudah cukup bagus, termasuk yang telah dilakukan oleh industri pengolahan di sektor agro khususnya produk olahan sawit,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga: BPS: Nilai Ekspor dan Impor RI Anjlok Bulanan dan Tahunan per Januari 2024

Diketahui, nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa untuk produk industri agro pada tahun 2021 mencapai 6,04 juta dolar AS, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD4,5 juta.

Namun, pemerintah perlu melakukan antisipasi agar produk industri agro asal Indonesia bisa kompetitif usai disepakatinya EU Regulation on Deforestation-Free Supply oleh Komisi Eropa, Dewan Eropa dan Parlemen Eropa.

Terkait revolusi pengolahan sawit di dalam negeri, Putu menuturkan bahwa Kemenperin telah mendorong implementasi kebijakan green industry.

“Dalam waktu dekat, akan diperkenalkan teknologi baru ekstraksi minyak sawit tanpa uap (Steamless Palm Oil Treatment), sehingga emisi CO2 dapat berkurang jauh,” ujarnya.

Menurutnya, teknologi ini akan berdampak pada lokasi pabrik yang sudah tidak perlu lagi dekat dengan sungai. Artinya, bisa berlokasi di perkebunan sehingga lebih efisien.

“Tidak perlu bleaching, melainkan menggunakan teknologi pasteurisasi, sehingga nutrisi (betacarotene, provitamine A) masih tetap terjaga dan tidak perlu difortifikasi,” tuturnya.

Baca Juga: Miliki Fasilitas IPAL, Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Menjadi Terlengkap se Indonesia

Lebih lanjut, Putu menambahkan, produk turunan kakao dan kopi sebenarnya sudah bisa memenuhi ketentuan di pasar Uni Eropa. Pasalnya, 70 persen produk olahan kakao yang diekspor, telah memiliki berbagai sertifikat internasional

“Produk olahan kakao 70 persen-nya kita ekspor dan sudah memiliki beragam sertifikasi internasional seperti sertifikasi bukan berasal dari lahan deforestasi, sertifikat fair trade, dan lain-lain,” terangnya.

Sementara untuk produk kopi, saat ini sudah terdapat 39 indikasi geografis di Indonesia yang menjadi keunggulan tersendiri memasuki pasar Uni Eropa. Maka dari itu, menurut Putu, kdiperlukan olaborasi antara produsen dan operator industri agar memenuhi persyaratan ekspor ke pasar Uni Eropa.

“Diperlukan kesepakatan mengenai how to pay atau beban biaya terkait data work tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Berpotensi Kembangkan IKM, Menperin Genjot Industri Modifikasi Otomotif

Sebagai informasi, ada tujuh komoditas yang terdampak EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain, yakni palm oil, beef, kedelai, kakao, kopi, kayu, dan karet serta turunannya.

Berdasarkan kebijakan tersebut, produk komoditas yang tercakup dalam regulasi hanya boleh dimasukkan atau diekspor dari pasar Uni Eropa jika telah memenuhi tiga aspek, yaitu bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi yang berlaku di negara produksi, serta dilengkapi dengan pernyataan uji tuntas (due diligence statement).

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Belgia dan Luksemburg Andri Hadi mengatakan, dalam kebijakan ini, mau tidak mau, Indonesia harus menaatinya, jika masih ingin mempertahakan pasar Uni Eropa tersebujt.

“Tidak bisa dihindari lagi bahwa Indonesia perlu membenahi sistem pengolahan di dalam negeri agar tetap mengadopsi sistem yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, jika ingin tetap ekspor ke Uni Eropa” jelas Andri. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU