Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan Ungkap Pencurian Kotak Amal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jan 2022 23:08 WIB

Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan Ungkap Pencurian Kotak Amal

i

Penyelesaian kasus pencurian kotak amal secara kekeluargaan.

SURABAYA PAGI, Pasuruan- Unit Reskrim Polsek Beji Pasuruan telah mengungkap perkara pencurian kotak amal yang viral di Medsos dan menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice. Demikian dikatakan AKP Suparlan SH Kanit Reskrim Polsek Beji.

Takmir Masjid Al Muttaqin Nurhadi (58) Dusun Karanglo Desa Kedungboto Kecamatan Beji Pasuruan. Pada hari Selasa (11/01'2022) sekira jam 14.00 WIB di Masjid AL Muttaqien termasuk Dsn. Karanglo Ds. Kedungboto Kec. Beji Kab. Pasuruan telah terjadi pencurian terhadap 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Ketika situasi sekitar keadaan sepi, pelaku bernama Muhammad Safkian ( 30 ) yang beralamat Dusun Rohkunci Desa Oro Oro Wetan Kecamatan Rembang Pasuruan, yang datang dengan mengendarai Honda Supra Fit No.Pol N 2695 TM langsung masuk ke dalam masjid lalu mengambil 1 (satu) buah kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 75.000,- dan membawanya kabur.

Aksi pencurian tersebut  terekam CCTV dan telah viral di medsos. Adapun barang bukti adalah satu buah kotsk amal dan rekaman CCTV. Dari hasil Laporan warga, Rabu (12/01'2022), anggota reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan serta mengumpulkan data dan informasi dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Lamongan Digagalkan

Namun berdasarkan musyawarah dari Pihak Kepala Desa Kedungboto, Takmir masjid beserta karang taruna setempat, dan pihak Kepala Desa Oro Ombo Wetan beserta keluarga pelaku telah disepakati  bahwa perkara pencutian ini diselesaikan secara kekeluargaan yang ditindak lanjuti penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Suparlan, SH bahwa penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal di Lamongan Diamankan

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp.2.500.000,- tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan," pungkasnya.

Pelaku bersedia meminta maaf Takmir Masjid Al Muttaqin dan berjanji tidak akan melakukukan perbuatan serupa, Pelaku mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 75.000,- , apalagi Pelaku bukan merupakan residivis serta pelaku disinyalir mengidap gangguan kejiwaan.hik

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU