Upah Minimum Provinsi Jatim 2024 Naik Rp125 Ribu, Gubernur Khofifah Pertimbangan Keadilan Hingga Inflasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Nov 2023 15:09 WIB

Upah Minimum Provinsi Jatim 2024 Naik Rp125 Ribu, Gubernur Khofifah Pertimbangan Keadilan Hingga Inflasi

i

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa menggunakan formula perhitungan berdasar variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai regulasi. SP/ Biro Adpim Humas Pemprov Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000Dimana, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, sedangkan sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 pada Senin, (20/11/2023) tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2024 ini menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia juga menyebut keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen tersebut dirasa telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah, yang diterima Surabaya Pagi, Selasa (21/11/2023).

Ia pun menambahkan bahwa dalam regulasi juga mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi.

"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," imbuh Khofifah.

Terkait perhitungan UMP, menurut Khofifah adalah semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu juga menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 antara lain Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.

Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Diketahui, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Sehingga besaran UMP usulan 2024 yakni Rp 2.250.244,30.

Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27.

Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tandas perempuan nomor satu di Jatim itu.

Tak luput, Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024.

Ia juga meminta kepada perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," papar Menteri Sosial periode 2014-2019.

"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," pungkasnya. Ain

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU