Urusan Kerikil, Dirut PT SBI Masuk Bui!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Des 2020 22:10 WIB

Urusan Kerikil, Dirut PT SBI Masuk Bui!

i

Dirut PT SBI Suhendro saat diamankan Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan. FotoSP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suhendro (55), Direktur Utama PT Surya Beton Indonesia (SBI) harus berurusan dengan polisi pasca dilaporkan Hanny, bos PT CA. Dia menjadi tersangka kasus penipuan.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Dalam laporannya, korban menyebut kerugian yang dialami mencapai Rp 1,9 miliar. Pria 55 tahun tersebut kini ditahan penyidik.

“Unsur pidananya sudah memenuhi. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/12/2020).

Teguh menjelaskan, kasus ini bermula saat Suhendro memesan batu kerikil ke PT CA. Sekedar informasi perusahaan tersangka bergerak di bidang pembuatan beton. Nah, salah satu bahan yang diperlukan adalah batu kerikil. PT SBI yang dipimpin tersangka membelinya ke PT Calvary Abadi (CA).

PT SBI memesan batu kerikil itu secara bertahap. Dari November 2019 sampai Januari 2020. Suhendro melakukan pemesanan dengan menerbitkan purchase order (PO).

“Dia (Suhendro) memberikan cek kepada perusahaan yang menjadi korban,” jelasnya.

Selanjutnya, PT CA mengirimkan kerikil sesuai dengan pesanan ke PT SBI di Waru, Sidoarjo dan di Mojosari, Mojokerto. Hanya saja, meski barang sudah terkirim sesuai permintaan, pelaku justru memberikan sejumlah cek saja.

Menurut korban, tersangka sudah memberikan 19 lembar cek. Suhendro menyebut cek itu bisa dicairkan dalam kurun waktu 3 bulan. Akan tetapi, saat dicoba dicairkan selalu gagal.

“Mei coba dicairkan ke bank, tetapi tidak bisa,” terangnya. Masing-masing cek itu memiliki nominal Rp 101 juta.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

PT CA sendiri sudah menyampaikan kendala itu ke perusahaan tersangka. Namun, konfirmasi yang dilakukan tidak pernah menemui titik terang.

Karena tidak bisa dicairkan, kemudian pada 20 Mei 2020, PT CA mengirimkan somasi kepada SHD untuk segera membayar, namun tidak ada tanggapan atas kejadian.

"PT CA juga sudah memberikan somasi,” paparnya.

Lantaran tidak mendapat tanggapan yang jelas, Hanny, pimpinan PT CA mengambil langkah tegas. Kasus itu dilaporkan polisi. “Laporannya masuk Juli,” kata Teguh.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan bukti yang dibawa saat perusahaan yang menjadi korban melapor. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Suhendro sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Teguh juga menerangkan jika batu kerikil yang dibeli tersangka sudah diolah menjadi beton. Suhendro melalui perusahaannya telah menjualnya ke pihak lain. Namun, dia tidak kooperatif saat menjalani penyidikan.

“Masih dalam pendalaman terkait keuntungan. Yang jelas kerugian yang dilaporkan oleh korban hampir Rp 2 miliar,” tandas mantan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo itu.

Suhendro dijerat pasal yang mengatur tentang penipuan. Sebab, dalam praktiknya ia menguntungkan diri dengan perbuatan melawan hukum. Dia membuat orang menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat.

Ia mengatakan bahwa perkara ini masih berpeluang berkembang. Menurut sudut pandangnya, bukan tidak mungkin masih ada korban lain dari bisnis culas tersangka. Sebab, bahan membuat beton tidak hanya batu kerikil.

"Saya menghimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan agar membuat laporan," pungkasnya. Tyn/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU