Urusan Sholat, Seorang Anak Bacok Ayahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Des 2022 20:14 WIB

Urusan Sholat, Seorang Anak Bacok Ayahnya

i

Awin Julianto, saat ditangkap oleh Polsek Pagu, Kediri, usai membacok ayahnya sendiri.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Niat baik orang tua mengajak anak mendapat pahala malah berujung aksi penganiayaan. Seorang lansia di kediri dibacok anaknya karena kesal dibangunkan saat tidur untuk shalat Tahajud.

Korban bernama Heri Santoros (67) sedangkan pelaku yakni Awin Julianto (32) keduanya warga Dusun Kauman Desa Pagu kabupaten Kediri.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/12) dini hari. Pelaku diamankan polisi saat mengantarkan ayahnya ke rumah sakit RS Aura Syifa yang tak jauh dari Polsek Pagu.

“Jadi awalnya ini kita dikabari oleh salah seorang perawat di RS Aura Syifa, ada dua orang datang, salah satunya korban ini berlumuran darah. Saat ditanya korban mengaku dibacok anaknya yang mengantar ke rumah sakit itu,” ujar Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Dibacok OTK

Polisi langsung datang dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Pagu.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku tega membacok ayahnya karena kesal saat dibangunkan salat tahajud sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku kemudian langsung membacok korban dengan parang hingga lima kali.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Korban menderita luka pada leher atas belakang dan kepala, kaki kiri bagian belakang serta tangan.

“Korban ini sempat melawan, jadi menangkis sabetan pelaku,” tambahnya.

Kasihan melihat ayahnya berlumuran darah, pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit. Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Pagu. Polisi juga mengamankan parang atau bendo yang sempat dibuang oleh pelaku.

Pelaku terancam pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. can/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU