Urusan UU Cipta Kerja, Pemerintahan Jokowi Didikte MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Nov 2021 20:06 WIB

Urusan UU Cipta Kerja, Pemerintahan Jokowi Didikte MK

i

Protes Kenaikan UMP, Ratusan buruh bergerak menuju Balai Kota Surabaya untuk melakukan aksi demo menolak kenaikan UMP yang dirasa terlalu kecil bagi kaum buruh, Kamis, 25 November 2021. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja). Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Ini isyarat MK berani menggunakan taringnya mendekte pemerintahan Jokowi, yang selama ini punya koalisi kuat dengan DPR-RI dan MPR.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Jokowi Uber China Rampungkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Inilah kewenangan judicial review MK dalam menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi

"Menyatakan pembentukan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, diputuskan Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Baca Juga: Mantan Jenderal, Aktivis 1998, Sampai Tokoh Agama Ikut Ajukan Amicus Curiae

MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.

Baca Juga: Amicus Curiae, Terobosan Hukum

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan, Kamis kemarin.

Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. n jk, 03

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU