Usai Diperiksa, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan HRS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 12 Des 2020 11:08 WIB

Usai Diperiksa, Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan HRS

i

Habib Rizieq memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sabtu (12/12/2020) pagi tadi sekitar pukul 10:30 WIB, Habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19. Ia didampingi Sekretaris Umum Front Pembeli Islam (FPI) Munarman.

 

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Kedatangan Habib Rizieq Shihab pun direspon oleh Polda Metro Jaya. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Rizieq Shihab, seusai pemeriksaan imam besar Front Pembeli Islam (FPI) di Polda Metro Jaya.

 

"Nanti akan kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020).

 

Yusri menyampaikan, Rizieq Shihab sudah dua kali absen dari panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Sehingga untuk yang ketiga kali bukanlah pemanggilan tapi penangkapan.

 

"Kami sudah menyampaikan jadwal panggilan hari ini tidak ada, kami tetap berkomitmen sejak kemarin sudah disampaikan panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir yang kedua juga tidak hadir kemarin sudah saya perjelas bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan," papar dia.

 

Yusri mempersilahkan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya. Dia berpesan agar kehadirannya tidak didampinggi massa, cukup pengacara saja.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

 

"Silahkan kalau memang masuk ke sini tetapi kita laksanakan protokol kesahatan, kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ucap dia.

 

Sementara itu, Yusri tak berbicara banyak terkait rencana penahanan Rizieq Shihab.

 

"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penangkapan, penahanan itu upaya dari pada penyidik diliat nanti alasan obyektif maupun subjektif seperti apa," tandas dia.

Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

 

HRS Siap Jika Ditahan

Aziz Yanuar, salah seorang penasihat hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyatakan kliennya siap apabila kepolisian melakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 

"Insyaallah siap (jika ditahan polisi), Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu pagi. (erk/rm)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU