Usai Ditersangkakan, Bendahara PBNU Ungkap Mafia Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jun 2022 20:07 WIB

Usai Ditersangkakan, Bendahara PBNU Ungkap Mafia Hukum

i

Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, bereaksi akan mengungkap adanya mafia hukum di dalam aparat hukum yang telah mengkriminalisasi dirinya.

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Minta PBNU Muhasabah

 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, usai dicekal dan ditetapkan tersangka korupsi marah. Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berjanji akan menyikat balik siapa mafia di kalangan aparat hukum yang telah bersekongkol mengkriminalisasi dirinya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menegaskan akan membongkar permainan mafia hukum yang telah berupaya menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sayang Maming, belum menyebut jati diri mafia hukum itu.

"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," kata Maming dalam pernyataan resmi lewat tim media HIPMI, dikutip Selasa (21/6/2022).

 

Mafia Hukum di Aparat

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI dikutip Selasa (21/6/2022).

Maming mengatakan gerombolan mafia hukum yang bercokol di lingkungan aparat sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia lantas menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurut dia, kebenaran akan tetap menang. "Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujarnya.

Ia tak membeberkan siapa mafia hukum yang dimaksud. Hanya saja, dalam proses klarifikasi di Kantor KPK pada Kamis (2/6), Maming menyinggung pemilik Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tapi, intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin," ujar Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.

Sebagai informasi, Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus yang menjerat dirinya berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

 

Momentum PBNU Koreksi diri

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shobib prihatin terkait pencekalan kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh KPK karena pencekalan biasanya tinggal selangkah lagi menjadi status tersangka.

“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar KH Abdul Salam Shobib, di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Gus Salam, panggilan akrab KH Abdul Salam Shobib, juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas perkara korupsi yang menjeratnya. Jika hal itu benar terjadi, maka hal tersebut sangat disesalkan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

“Maka kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” katanya tegas.

 

Persilakan Mardani Beropini

Sementara itu, Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Raden Dwidjono terdakwa dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mempersilahkan Mardani beropini seolah sedang terjadi kriminalisasi terhadap dirinya. “Tidak apa-apa, silahkan Mardani H Maming beropini. Yang penting fakta hukumnya bahwa perkaranya layak naik penyidikan KPK,” kata Lucky.

Lucky sepakat bahwa kriminalisasi tidak boleh ada di negeri ini. "Apalagi lembaga sekelas KPK tidak sembarangan dalam memeriksa perkara. Kalau kami tim penasihat hukum terdakwa Raden Dwidjono menganalisa, sudah proporsional kalau Mardani H Maming diperiksa atas kaitannya dengan fakta persidangan dan bukti yangg tersaji di persidangan klien kami,” katanya.

Menurut Lucky, tidak mungkin IUP tambang beralih tanpa ada kunci yakni SK Bupati Mardani H Maming. Pada Rabu (22/6/2022) hari ini, persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu akan beragendakan pembacaan vonis hakim terhadap Raden Dwidjono. “Kami apresiasi kinerja KPK. Semoga klien kami pun mendapatkan hukuman yang proporsional dan berkeadilan,” pungkas Lucky. n jk/cr3/erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU