Usai Ismail Bolong Diramaikan, Bareskrim Baru Tangkap Tersangka Tambang Liar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Des 2022 22:04 WIB

Usai Ismail Bolong Diramaikan, Bareskrim Baru Tangkap Tersangka Tambang Liar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah isu suap yang digulirkan Ismail Bolong, ramai di media, Bareskrim Polri baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sayang, nama tersangka masih dirahasiakan. Padahal tambang ilegal di Kaltim sudah dibeberkan wakil-wakil rakyat di gedung parlemen Senayan Jakarta, sejak dua tahun lalu. Benarkah penambang batubara ilegal di Kaltim orang berduit?

"Yang ini (pelaku utama) yang ditetapkan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Pelaku utama ini sebelumnya telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (29/11) dua hari lalu. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai penambang.

"(Dia) penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," kata Pipit.

Pipit sebelumnya mengatakan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih mendalami kasus ini.

Selama ini dugaan tambang ilegal di Kaltim diungkap oleh Ismail Bolong, eks anggota Polres Samarinda. Pengakuan Ismail Bolong dalam video sempat viral.

 

Ismail Mangkir, Istri tidak

Ismail Bolong sendiri sudah dua kali dipanggil Bareskrim untuk pemeriksaan. Namun Ismail Bolong mangkir pada dua panggilan tersebut dan mengutus keluarga untuk memenuhi panggilan polisi.

Pemeriksaan keluarga Ismail Bolong berlangsung Kamis kemarin. Bareskrim telah menerima konfirmasi kehadiran dari istri dan anak Ismail Bolong.

 

Ismail Bolong Jemput Paksa

Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan jemput paksa terhadap Ismail Bolong terkait dugaan kasus suap tambang ilegal. Pasalnya, Ismail Bolong sudah mangkir panggilan penyidik untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Firli, Saat Diperiksa di Bareskrim Nyatakan Perang Badar

"Sesuai prosedur memang seharusnya dilakukan penjemputan paksa," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Sahroni mengatakan bahwa dugaan kasus ini tentunya penting bagi marwah Polri ke depannya. Dia menyebut pihaknya serta masyarakat juga akan terus memantau perkembangan kasus ini.

"Kasus ini merupakan kasus yang penting dan bisa membuka banyak tabir. Polri harus paham kalau kami di komisi III, media, dan masyarakat memantau kasus ini," katanya.

"Apalagi bila benar kasus ini bisa mengarah ke pengungkapan mafia-mafia di kepolisian, maka sudah seharusnya diproses dan dibuka selebar-lebarnya. Kami di Komisi III push dan pantau selalu," sambungnya.

 

Seret Nama Tan Paulin

Selain Ismail Bolong yang menyebut Kabareskrim dan beberapa pejabat tinggi Porli. Ismail Bolong juga menyebut nama Tan Paulin, yang oleh anggota Komisi VII DPR RI, disebut sebagai Ratu Batu Bara. Ia juga diketahui merupakan istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berpusat di Surabaya.

Baca Juga: Kapolri Was-was Perang Hamas Israel, Ancam Pemilu 2024

Dalam video klarifikasinya baru-baru ini, Ismail membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Komjen Agus. Sebaliknya, Ismail malah mengungkap bahwa dirinya sempat bekerjasama dengan Tan Paulin yang disebut sebagai "Ratu Batu Bara".

"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video klarifikasinya yang viral.  "Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal," lanjutnya.

Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur. Namun, Tan Paulin membantah tuduhan itu. Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” ungkap Yudistira, kuasa hukum Tan Paulin kepada awak media di Jakarta, Januari 2022 lalu.

Nama Tan Paulin juga ternyata pernah muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara. Pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk juga sempat dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa. Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim oleh Tan Paulin bahwa lahan tersebut milik mereka.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus yang menyeret anggota mereka ini dan mengusut nama Tan Paulin atas tuduhan permainan tambang batubara ilegal miliknya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU