Usai Makan Korban, 13 Baliho Superindo di Kota Mojokerto Dicopot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 16:54 WIB

Usai Makan Korban, 13 Baliho Superindo di Kota Mojokerto Dicopot

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 13 baliho bermaterikan grand opening Superindo di wilayah Kabupaten mojokerto yang terpasang di sepanjang Jalan Majapahit, Kota Mojokerto dicopot, pada Senin, (2/1/2023). 

”Total ada 13 baliho di Jalan Majapahit yang dicopot. 12 baliho kami amankan, satu diserahkan ke polisi untuk barang bukti,” ujar Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono, Selasa (3/1/2023). 

Baca Juga: Satpol PP Pasuruan Tutup Kawasan Perumahan Berdiri di Atas Zona Hijau

Terlihat di materai yang tertempel di baliho, pajak reklame dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto dan berlaku sejak 22 Desember 2022 sampai 21 Januari 2023. 

Karena ketidaksesuaian izin ini, satpol PP Kota Mojokerto pun langsung turun untuk mencopot semua baliho milik Superindo tersebut. 

"Ada izin tapi dari kabupaten. Kan ini salah kaprah. Izinnya di kabupaten tapi pemasangannya di kota,” ujarnya. 

Mulyono menegaskan, selain tak berizin, pemasangan baliho juga menyalahi aturan. Materi reklame insidentil itu dipasang dengan cara diikat di pohon dan tiang telepon. 

”Cara seperti itu sudah melanggar. Sudah izinnya salah, cara pasangnya juga salah,” ucapnya. 

Atas kejadian ini, pihaknya melayangkan panggilan kepada pihak vendor dan penanggung jawab dari supermarket Superindo RA Basuni. 

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait perizinan dan kejadian baliho yang roboh. ”vendor dan Superindo akan datang untuk kami klarifikasi soal izin dan kepala bisa sampai roboh,” pungkasnya. 

Sementara itu, kasus robohnya baliho hingga mencelakai pengendara ini tengah diselidiki kepolisian. Kapolsek Prajurit Kulon Kompol M Sulkan mengungkapkan, barang bukti berupa baliho yang ambruk hingga menelan korban, telah diamankan. 

”Kami penanganan awal. Satu baliho diamankan, untuk penanganan lebih lanjut dilakukan oleh polresta,” jelasnya.

Sulkan menambahkan, ambruknya baliho diduga akibat kelalaian. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

”Untuk sementara arahnya ke 360 (Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat). Ini masih proses pelimpahan,” ia memungkasi. 

Sebelumnya, seorang nenek bersama cucunya tertimpa baliho Superindo yang berada di depan Rumah Sakit (RS) Reksa Waluya, Kota Mojokerto, Senin (2/1/2022). 

Korban merupakan warga Lingkungan Sinoman Gang VI, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, yakni Sumiati (51) dan Arseni (8). Sang cucu mengalami luka parah di bagian wajah dan bibir. 

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, dimana baliho bermateri promosi pembukaan supermarket Superindo di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang menggunakan tiang bambu itu roboh ke badan jalan. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU