Usai Mangkir, Ismail Bolong Datangi Bareskrim Sembunyi-sembunyi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Des 2022 21:14 WIB

Usai Mangkir, Ismail Bolong Datangi Bareskrim Sembunyi-sembunyi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ismail Bolong memang lihai. Setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri terkait isu suap ke Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, tak hadir. Selasa (6/12/2022) muncul di Bareskrim secara sembunyi-sembunyi.

Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Konon Ismail masuk melalui pintu yang terletak di basement parkiran Gedung Bareskrim Polri. Ismail disebut telah tiba sejak pukul 11.30 WIB.

Kabar tersebut juga  dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Pipit menyebut saat ini Ismail tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Iya betul (hadir). Sedang dalam pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan lebih lanjut apakah Ismail Bolong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka.

Ismail sempat dipanggil pada 29 November lalu namun mangkit dengan alasan sakit. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan hal itu disampaikan oleh Ismail melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.

Bahkan, penyidik telah memeriksa istri dan anak Ismail Bolong, selaku direktur perusahaan tambang yang dikelola keluarga tersebut. Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Jumat (2/12/2022).

Hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menyebut istri dan anak Ismail Bolong diduga terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan menduduki jabatan penting di sebuah korporasi.

"Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022) lalu.

Padahal, sebelumnya, pihak Bareskrim Polri sempat mengancam penetapan status buron terhadap Ismail Bolong. Ancaman tersebut menyusul sikap mangkir Ismailuntuk diperiksa di Mabes Polri, pada Selasa (29/11/2022) lalu.

“Belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. Kita minta kooperatif. Kalau tidak (kooperatif) nanti akan kita lampirkan dalam pembuktian untuk ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto, Selasa pekan lalu.

Pipit menerangkan, tim dari Bareskrim Polri sudah meminta bantuan Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong. Sebab dikatakan Pipit, pecatan Polri itu tak diketahui keberadaannya. “Kita sudah cari keberadaannya, tetapi tidak diketahui,” ujar Pipit.

 

Hasil Gelar Perkara

Terkait hasil gelar perkara, Kapolri Listyo Sigit pun akan segera mengungkap ke publik status hukum Ismail Bolong. "Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan kasus ini masih ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalimatan Timur. Sigit telah memerintahkan untuk segera mencari keberadaan Ismail Bolong.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Yang jelas Pak Dirtipidter dengan timnya kemudian juga dengan Kapolda Kaltim sudah saya perintahkan untuk mencari tapi tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ucapnya.

 

Ismail Bolong Dicegah ke Luar Negeri

Selain itu, Mabes Polri telah melayangkan permintaan pencegahan untuk berpergian keluar negeri kepada Ismail Bolong. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.

Kasi Humas Dirjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengkonfirmasi adanya permintaan dari Mabes Polri tersebut. Ia berkata permintaan pencekalan tersebut berlaku sejak 3 Desember 2022. "Pencegahan tersebut atas usulan Polri dalam keadaan mendesak," kata Ahmad Nursaleh, Selasa (6/12/2022).

Masa pencekalan tersebut efektif berlaku dari tanggal 3 Desember sampai dengan 22 Desember 2022. Artinya, Nursaleh menjelaskan masa pencekalan Ismail Bolong tersebut berlangsung 16 hari.

Seperti diketahui, kasus tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong dalam videonya yang viral di media sosial ikut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, yang disebut menerima uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dalam video itu, Ismail Bolong menyebut uang yang disetorkan berasal dari Tan Paulin.

Kasus ini dianggap sebagai 'perang bintang' karena sebelumnya pernah disidik Propam Polri di era kepemimpinan Ferdy Sambo, namun tidak dilanjutkan dengan terbitnya Surat Kadiv Propam tertanggal 7 April 2022.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Sambo sendiri membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) internal kepolisian tentang dugaan penerimaan uang dari hasil tambang batubara ilegal di Kaltim. Dalam LHP tersebut, bahkan ada disebutkan penerimaan uang untuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Sambo mengatakan, LHP tersebut sudah pernah ia laporkan kepada para pemimpin di Mabes Polri untuk diproses hukum. “Begini ya, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan (Kapolri) secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu (penerimaan) melibatkan perwira-perwira tinggi,” kata Sambo

Sambo menerangkan, ada dua LHP yang dibuat Divisi Propam. LHP 18 Maret 2022 yang ditandangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Dua LHP tersebut isinya sama. Yakni tentang penyelidikan tambang batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kertanegara, Bontang, Paset, Samarinda, dan Berau. Dari penyelidikan terungkap kegiatan tambang ilegal tersebut dibekingi para pejabat utama dan jajaran Polda Kaltim sampai  Bareskrim Polri.

Disebutkan dalam LHP, sejumlah nama para perwira tinggi Polri turut mendapatkan setoran dan bagi hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut sepanjang Juli 2020 sampai September 2021. Dalam LHP tersebut terungkap nama Aiptu Ismail Bolong dari Satuan Intelkam Polres Samarinda yang mengelola delapan titik tambang batubara ilegal, di kecamatan Marang Kayu, Bontang.

Terhadap Ismail Bolong tersebut, dua LHP Propam itu menyebutkan adanya setoran uang salah satunya mengalir kepada Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto sepanjang Oktober, November, dan Desember 2021 senilai Rp 2 Miliar setiap bulannya.

Namun, Kabareskrim Agus Andrianto sudah memberikan bantahannya secara resmi. Jenderal bintang tiga kepolisian itu malah membalas tudingan Sambo dan Hendra Kurniawan dengan menilai kedua pecatan Polri itu sebagai tukang rekayasa kasus. “Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” kata Agus, Jumat (25/11/2022).

Agus malah balik menuding Sambo dan Hendra yang diduga menerima uang-uang setoran tambang ilegal. “Jangan-jangan mereka yang terima,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan, aksi Sambo dan Hendra  membuat LHP tersebut untuk menjadikannya sebagai target. Menurut Agus, isu tersebut kembali dimunculkan oleh Sambo dan Hendra untuk mengalihkan tentang proses pidana yang sedang menjerat keduanya saat ini.  jk/arm/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU