Home / Hukum dan Kriminal : Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif

Usai Pakai Rompi KPK Krem, Kini Pakai Rompi Oranye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Des 2022 21:35 WIB

Usai Pakai Rompi KPK Krem, Kini Pakai Rompi Oranye

i

Rabu (7/12/2022), Abdul Latif keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung KPK Jakarta, untuk dilakukan penahanan.

Pada Saat Hari Anti Korupsi Sedunia di Grahadi, Ra Abdul Latif Satu Ruangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Seminggu Kemudian, Akhirnya Ditangkap dan Ditahan Bersama 5 Kepala Dinas di Pemkab Bangkalan dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan

 

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu sore kemarin, ditangkap dan langsung diterbangkan ke Jakarta, untuk dilakukan penahanan. Padahal, 1 Desember 2022 lalu, pada Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran orang KPK, satu acara dan satu ruangan dengan adik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Hanya saja, Ra Abdul Latif Amin Imron saat itu masih menggunakan rompi KPK warna krem. Kini menunggu satu minggu, KPK baru bisa menangkap dan Ra Latif kembali menggunakan rompi KPK tetapi berwarna oranye.

Berikut rangkuman tim liputan Surabaya Pagi yang mengikuti acara Hari Hakordia 2022 di Gedung Grahadi 1 Desember 2022 lalu dan pemeriksaan dan penangkapan Abdul Latif Amin Imron di Polda Jatim, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Selain Bupati Abdul Latif Amin Imron, juga ada lima kepala OPD di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, yang ikut ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Kadis Ketahanan Pangan Akhmad Mustakim, Kadis DPMD Khosim Jamili, Kadis Perindustrian Salaman Hidayat, Kadis BKPSDA Agus Eka L, serta Kadis PUPR Wildan Yulianto.

"Tim penyidik KPK, bertempat di Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, langsung menangkap para tersangka dan segera ditahan di kantor KPK di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).

Ali melanjutkan bahwa para tersangka segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Perkembangan kasus itu akan segera disampaikan lebih lanjut.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Ali.

Penangkapan Bupati Bangkalan oleh KPK ini disebut-sebut terlambat. Karena, pada Road to Hakordia 2022 pada 1 Desember 2022 lalu di Gedung Negara Grahadi. Bupati Ra Latif dengan santai, bisa berbaur dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah pejabat KPK lainnya.

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi saat perayaan Hari Hakordia 2022 di Grahadi 1 Desember 2022 lalu, Abdul Latif saat itu mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berkopiah hitam dan mengenakan rompi bertuliskan KPK. Namun rompi yang digunakan bukan rompi berwarna oranye seperti rompi tahanan. Hanya saja rompi berwarna krem, selayaknya rompi milik penyidik.

Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab normatif saat dikonfirmasi tidak adanya penindakan kepada Bupati Bangkalan yang berada satu ruangan.

"Ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan korupsi di Bangkalan. Nanti KPK pasti akan menyampaikan. karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli, Rabu (1/12/2022) saat itu.

Ia pun menyatakan, bahwa Abdul Latif Imron hadir di acara Hakordia di Grahadi sebagai Bupati Bangkalan, bukan sebagai tersangka. "(Abdul Latif datang ke Hakordia) sebagai bupati bukan sebagai tersangka," lanjutnya.

 

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Pengacara Sebut Seremonial

Penangkapan dan penahanan Bupati Ra Latif ini dibenarkan pengacaranya, Suryono Pane. Ditemui di Polda Jatim, Suryono mengaku kalau penangkapan oleh KPK di Polda Jatim ini hanya seremonial. Sebab, menurut Suryono, pihaknya yakni Bupati Bangkalan datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim.

"Jadi hari ini tadi kami memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Polda Jatim, di Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus). Jam 10 kami sudah datang ke sini," ujar pengacara Bupati Bangkalan Suryono Pane, Rabu (12/7/2022).

Suryono menilai, seharusnya bila memang KPK hendak melakukan upaya penangkapan paksa, tidak perlu melakukan seremonial seperti itu. Tidak dengan cara pemanggilan ke Polda Jatim.

"Kalau saya melihat, kalau KPK mau melakukan upaya paksa kan tidak perlu seremonial. Jadi kalau saya lihat ada seremonial hari ini. Tadi di sini hanya seremonial saja. Seolah-olah tidak kooperatif. Padahal ini jelas-jelas beliau datang untuk memenuhi panggilan penyidik. On time juga, panggilan jam 10, kami datang jam 10," katanya.

Suryono juga menyebutkan proses pemeriksaan itu tergolong normatif. Seputar identitas, riwayat hidup, dan juga keluarga. Pemeriksaan itu juga tidak berlangsung lama, kurang lebih hanya 30 menit.

"Pemeriksaannya masih normatif. Hanya identitas saja sama riwayat hidup, pekerjaan, keluarga, dan semuanya sebatas itu. Mungkin tidak lebih dari 30 menit. Kemudian barusan keluar jam setengah enam. Iya (bersama) semuanya lima tersangka juga," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

Diterbangkan ke Jakarta Malam

Suryono mengatakan bahwa setelah keluar dari ruangan itu Ra Latif langsung dibawa ke Bandara. Berdasarkan informasi yang dia terima, tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan itu akan diterbangkan ke Jakarta malam ini juga. "Informasinya penerbangan jam 8 malam nanti," katanya.

Seperti diketahui Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta ‘mahar’ dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta. ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU