Usai Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Polsek Tegalsari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Jan 2023 09:46 WIB

Usai Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Polsek Tegalsari

i

Tersangka dan barang bukti yang dipamerkan petugas kepolisian Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Opsanal Polsek Tegalsari di dalam rumah kost yang berada di Jalan Pakis Wetan 4 no.19 Surabaya. Pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka adalah IAB (20) warga Jalan Kupang Gunung Timur  Gang VI no. 45 Surabaya dan LWI (26) warga Dusun Nglarang, Desa Cakul, Kecamatan Doko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur atau kos di Jalan Pakis Wetan Gang 4 no.  19 Surabaya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Resmikan Gedung Baru PMI

Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota tim opnal Reskrim Polsek Tegalsari, bahwa di rumah kosan Jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19 Surabaya sering digunakan jual beli sabu.

“Berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur ke lokasi mendapati dua orang pelaku yang sudah selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Imam (Kamis (26/1/2023).

Setibanya di TKP, ternyata benar bahwa di dalam kos tersebut terdapat dua orang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni sebagai kurir dan juga pengedar.

Baca Juga: DSDABM Kota Surabaya Akan Segera Tuntaskan 245 Titik Banjir di Surabaya

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok mild hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,70 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 buah handphone, 2 lembar kartu ATM BCA, 9 lembar bukti transfer bank BCA, 1 buah sendok warna putih, sedotan warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku ternyata seorang residivis di kasus yang sama pada tahun 2019.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Surveyor Gali Informasi untuk Atasi Kemiskinan

“Kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 12, 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU