Ustadz, Bapak Dua Anak asal Sidoarjo, Sodomi 10 Santri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 20:57 WIB

Ustadz, Bapak Dua Anak asal Sidoarjo, Sodomi 10 Santri

i

Ketua Yayasan penghafal Alquran ditetapkan sebagai tersangka karena menyodomi belasan santri yatim anak didiknya. SP/Sugeng

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - AH, (31), Pimpinan Yayasan penghafal Alquran yang juga ustadz guru mengaji di Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi karena diduga menyodomi belasan santri yatim anak didiknya. Padahal AH, seorang ustadz telah beristri dan memiliki dua anak. Diduga, korban sodomi lebih dari 20 anak. Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di tahanan Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donatur tempat tahfiz tersebut.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

"Setelah mendapat laporan, langsung kami tindak lanjuti dan benar, ada fakta-fakta kalau pelaku menyodomi santri-santrinya yang berusia belasan tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (11/6/2021).

Dari 25 santri yang menjadi korban pencabulan, sejumlah santri laki-laki telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, terungkap sejumlah korban disodomi oleh pelaku tak hanya satu kali.

Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya. “Ada yang sampai 4 sampai 7 kali,” terangnya.

Dari pemeriksaan polisi terungkap pelecehan seksual tersebut terjadi saat gurunya mendatangi kamar santri malam hari. Tersangka telah menyodomi para santri sejak tahun 2016. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” kata Kombes Pol Sumardji.

Para korban ini kebanyakan dari luar Sidoarjo yang umumnya anak yatim.

“Selain diancam, pelaku juga berbicara kepada korbannya, kalau usai di sodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar,” lanjut Sumardji.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU No 32 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun. sg

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU