Usulan Disetujui, Pemkot Surabaya Akan Bebaskan PBB Bagi Veteran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 16:04 WIB

Usulan Disetujui, Pemkot Surabaya Akan Bebaskan PBB Bagi Veteran

i

Hebring Pansus Raperda PBB Kota Surabaya dengan jajaran Pemkot Surabaya, di Komisi B DPRD Kota Surabaya,Selasa (30/03). SP/ALQ

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kerja Panitia Khusus Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan DPRD Kota Surabaya akhirnya berbuah manis. Pasalnya, perjuangan Pansus Raperda PBB Kota Surabaya yang mengusulkan veteran bebas pajak akhirnya disetujui oleh Pemkot Surabaya.

Ketua Pansus Raperda PBB Kota Surabaya, Hamka Mudjiadi Salam, MH mengatakan, hasil hebring dengan jajaran Pemkot Surabaya, di Komisi B DPRD Kota Surabaya, akhirnya disepakati veteran bebas Pajak Bumi dan Bangunan. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

“Veteran merupakan pejuang negeri ini dari penjajahan, jadi memang selayaknya khusus veteran dibebaskan dari PBB sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang.”ungkapnya. Selasa (30/03). 

Ia menjelaskan, Pansus PBB merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode lalu, dimana anggota Pansus ingin ada skema tarif baru yaitu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB dibawah Rp 250 juta ada keringanan tarif. 

“Kenapa, karena PBB di bawah Rp 250 juta mayoritas masyarakat kecil, jangankan untuk bayar PBB untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sulit. Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja Pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang turun selama pandemi Covid-19.”terang Hamka.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

109fe457-7273-4627-b041-0b2fa86cf3fe109fe457-7273-4627-b041-0b2fa86cf3fe

Politisi PAN Kota Surabaya ini kembali mengatakan, diakui memang sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD Kota Surabaya. 

 Oleh karenanya Pemkot Surabaya keberatan jika terjadi perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda No.10 Tahun 2010 tentang, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. 

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

 Usulan Pansus agar ada skema tarif terutama tarif PBB di bawah Rp 500 Juta ada keringanan, kata Hamka, tidak pernah disetujui oleh Pemkot Surabaya. Hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB saja yang disetujui Pemkot Surabaya. 

“Alhamdulillah usulan Pansus Raperda PBB agar veteran dibebaskan PBB, akhirnya disetujui Pemkot Surabaya.”ungkapnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU