Home / Peristiwa : Pagi ini Irjen Ferdy Sambo, Diperiksa Penyidik

Usut Otak Pembunuhan Brigadir J, Ada Faktor Psiko Hirarki dan Psiko Politis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Agu 2022 07:21 WIB

Usut Otak Pembunuhan Brigadir J, Ada Faktor Psiko Hirarki dan Psiko Politis

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada hal menarik dari terbunuhnya Brigadir J. Diduga ada psiko hirarki, psiko politis dan faktor lainnya.

Makanya Kamis pagi ini (4/8/2022) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dipanggil penyidik Bareskrim Polri, diperiksa sebagai saksi tersangka Bharada E.

Baca Juga: Yusril Tersenyum, Mahfud Ingatkan Kesaksiannya MK = Mahkamah Kalkulator, Pandangan Usang

Demikian rangkuman keterangan dari Menko Polhukam, Mahfud MD, Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetya dan
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang dikumpulkan SurabayaPagi.com Kamis (4/8/2021) pagi.

Usman Hamid mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan kepada orang tua Brigadir J bahwa kasus penembakan Brigadir J bukan merupakan kriminal biasa.

Mahfud MD mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan penyidikan kasus Brigadir J menjadi lama yaitu faktor psiko hirarki, psiko politis dan faktor lainnya.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko hierarki, ada juga psiko politis nya," kata Mahfud MD, Rabu kemarin.

Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya.

Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua. Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.

Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan).

Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).
Di mana bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.

Rencananya, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (nonaktif) bakal diperiksa Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 pagi ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

Baca Juga: DPRD Jatim Dapil Madura 5 Incumbent Rontok, PDI-P Rebut 2 Kursi, PKS 1 Kursi

"Dijadwalkan besok (hari ini) jam 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam siaran langsung konferensi pers, Rabu semalam, (3/8/ 2022).

Brigjen Andi menambahkan, Bareskrim sampai semalam, belum bisa memeriksa istri Ferdy Sambo yang berinisial PC. Dia tak mendetailkan alasannya.

"Sampai dengan saat ini untuk ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan," terang dia.

Sejak semalam, Polisi telah menangkap dan menahan Bharada E. Menurut Andi, Bharada E kini berada di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (erc/jl/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU