UU Keamanan Hong Kong Disahkan, Menlu AS: Ini Hari Menyedihkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jul 2020 11:53 WIB

UU Keamanan Hong Kong Disahkan, Menlu AS: Ini Hari Menyedihkan

i

Menlu AS Mike Pompeo. SP/ AP Photo

SURABAYAPAGI.com, Washington DC - Undang-undang keamanan nasional Hong Kong disahkan oleh Parlemen China pada hari Selasa (30/06). Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo pun memperingatkan China tentang langkah-langkah baru menyusul diberlakukannya UU ini dan menyebutnya "hari yang menyedihkan".

"Hari ini menandai hari yang menyedihkan bagi Hong Kong, dan bagi orang-orang yang mencintai kebebasan di seluruh Tiongkok," kata Pompeo dalam sebuah pernyataan seperti dilansir oleh AFP, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Seret Google ke Meja Hijau Karena Diduga Monopoli Pasar

Pompeo juga menjelaskan soal instruksi Presiden Donald Trump soal langkah ke depan AS terhadap Hong Kong usai berlakunya UU Keamanan yang kontroversial ini.

"Sesuai instruksi Presiden (Donald) Trump, kami akan menghilangkan pengecualian kebijakan yang memberikan perlakuan berbeda dan khusus Hong Kong, dengan beberapa pengecualian," katanya.

"Amerika Serikat tidak akan berpangku tangan sementara China menelan Hong Kong ke mulut otoriternya," dia memperingatkan.

Sebelumnya, seperti dilansir BBC, Selasa (30/6) UU keamanan nasional Hong Kong disahkan oleh Parlemen China pada hari Selasa (30/06). Undang-undang tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, demikian menurut laporan beberapa media lokal.

Baca Juga: Dua Diplomat AS Diusir Pemerintah Rusia, Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal

Partai pro-Beijing terbesar di Hong Kong, DAB, membenarkan bahwa undang-undang itu disetujui, dengan mengatakan: "Undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong secara resmi disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional hari ini."

Para kritikus telah lama mengatakan bahwa UU ini melanggar otonomi Hong Kong dan dapat digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat. Undang-undang tersebut juga dikhawatirkan akan menghilangkan hak dan kebebasan pusat keuangan global ini.

Ketika masih menjadi RUU, UU Keamanan ini sempat memicu demonstrasi besar-besaran di Hong Kong dan mengundang kecaman internasional sejak diumumkan oleh Beijing pada bulan Mei.

Baca Juga: Luhut Peringati Utusan Iklim AS: Jangan Ganggu Ekonomi Indonesia!

 Namun China mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan unsur-unsur asing - dan menolak kritik karena dianggap sebagai campur tangan dalam urusannya.

Sementara itu, aktivis demokrasi dari Hong Kong, Joshua Wong, mengatakan dalam akun Twitternya bahwa langkah pemerintah China dalam mengesahkan undang-undang keamanan nasional adalah tanda berakhirnya Hong Kong yang selama ini dikenal oleh dunia.

Joshua Wong, 23, dan wakil pemimpin kelompok pendukung demokrasi di grup Demosisto seperti Agnes Chow dan Nathan Law juga mengumumkan pengunduran diri mereka dari grup itu pada Selasa (30/06) hanya selang beberapa jam setelah laporan bahwa parlemen China mengeluarkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial tersebut. Wong sebelumnya mengatakan ia akan menjadi "target utama" undang-undang itu.

"Jika suara saya tidak akan segera terdengar, saya berharap komunitas internasional akan terus berbicara untuk Hong Kong dan meningkatkan upaya nyata untuk mempertahankan sedikit kebebasan terakhir kami," ujar Joshua Wong di akun Twitternya. Wong mengatakan dirinya tidak akan meninggalkan Hong Kong.   dsy4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU