Home / Hukum dan Kriminal : Pendapat Hukum Surat Ijo (2)

UUPA Tidak Kenal Hak Pengelolaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Okt 2021 20:33 WIB

UUPA Tidak Kenal Hak Pengelolaan

i

Prof. Dr. H. Eko Sugitario, S.H., C.N., M.Hum.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).

Adapun kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyainya untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut.

Baca Juga: Kajati Dituntut Adil Tangani Surat Ijo

Sedang isi hak-hak itu serta pembatasan-pembatasannya dinyatakan dalam pasal 4 dan pasal-pasal berikutnya serta pasal-pasal dalam Bab II. Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah Swantara) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal 2 ayat 4). Dalam pada itu kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya hak ulayat itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih lanjut dalam nomor 3 di bawah ini.

Pasal 16 UUPA menentukan hak-hak atas tanah yang bersifat tetap sebagai berikut;

(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:

- hak milik,

- hak guna-usaha,

- hak guna-bangunan,

- hak pakai,

- hak sewa,

- hak membuka tanah,

- hak memungut hasil hutan,

- hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah :

- hak guna-air,

- hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,

- hak guna ruang angkasa.

 

Penjelasan:

Pasal ini adalah pelaksanaan daripada ketentuan dalam pasal 4. Sesuai dengan azas yang diletakkan dalam pasal 5, bahwa hukum pertanahan yang Nasional didasarkan atas hukum adat maka penentuan hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini dasarkan pula atas sistematik diadakan untuk memenuhi keperluan masyarakat modern dewasa ini. Perlu kiranya ditegaskan bahwa hak guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak guna bangunan bukan hak opstal. Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan dicabutnya ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pada itu hak-hak adat yang sifatnya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang Undang ini (pasal 7 dan 10) tetapi berhubung dengan keadaan masyarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan, diberi sifat sementara dan akan diatur (ayat 1 huruf h jo pasal 53).

Pasal 53 UUPA menentukan hak-hak atas tanah yang bersifat sementara sebagai berikut: (1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat. (2) Ketentuan dalam pasal 52 ayat (2) dan (3) berlaku terhadap peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

 

Penjelasan:

Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 16.

Dari ketentuan Pasal 16 dan Pasal 53 UUPA tersebut sangat jelas bahwa UUPA tidak mengenal dan tidak menentukan adanya Hak Pengelolaan.

Kam Pengelolaan memang tercantum dalam penjelasan Umum angka II Nomor 2 UUPA, tetapi sama sekali tidak tertulis Hak Pengelolaan dalam penjelasan umum tersebut. Demikan pula tidak tercantum dalam pasal-pasal UUPA.

Untuk jelasnya saya kutip bagian dari penjelasan umum tersebut.

Baca Juga: BEM Se-Surabaya, Ancam Walikota Eri Turun ke Jalan

Dengan berpedoman pada tujuan yang disebut di atas Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya misalnya hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atau pemberiannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badah Penguasa (Departemen atau Jawatan atau Daerah Swatantra untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal 2 ayat 4). Dalam pada itu Kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya hak ulayat itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih lanjut dalam nomor 3 di bawah ini.

Dengan demikian sangat jelas Bahwa munculnya Hak Pengelolaan atau lengkapnya Hak Pengelolaan Tanah atau Hak Pengelolaan Lahan yang disingkat HPL adalah tidak bersumber atau tidak berdasarkan UUPA.

Nampak jelas bahwa munculnya Hak Pengelolaan adalah suatu rekayasa untuk memperoleh pendapatan yang besar demi terpenuhinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memungut uang (uang sewa) dari rakyat dengan menggunakan istilah yang dipopulerkan menjadi Retribusi.

Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya secara misterius itu bukan digunakan sesuai dengan wewenang yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan sebagaimana ditentukan dalam:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 pasal 1

2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (3)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 Pasal 1, yaitu:

4. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;

5. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;

6. Menyerahkan bagian-bagian tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Dari ketentuan-ketentuan 3 (tiga) peraturan perundang-undangan itu tidak ada ketentuan kewenangan untuk menyewakan tanah pengelolaan kepada rakyat atau masyarakat dengan cara memungut uang sewa yang diganti istilahnya menjadi Retribusi.

 

Daerah pun tidak dapat Sewakan tanah

Untuk jelasnya dilampiran kutipan Bagian VII, Hak Sewa untuk Bangunan Pasal 44 UUPA sebagai berikut ini.

Baca Juga: Berunding sejak Bambang DH, tapi Selalu Berakhir tanpa Hasil

Hak sewa untuk bangunan; Pasal 44

(1) Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

(2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan:

- satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;

- sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.

(3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

 

Penjelasan:

Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanya disediakan untuk bengunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ayat 1. Hak sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara (pasal 16 jo 53). Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah.

Dengan paparan sebagaimana diuraikan di depan maka jelaslah Bahwa ditentukannya keberadaan Hak Pengelolaan atau Hak Penglolaan Lahan melalui peraturan perundang-undangan adalah merupakan Peyelundupan Hukum ( IUS CONTRA LEGEM ) dengan menggunakan argurmentasi yang salah yaitu karena tidak dilarang maka herarti boleh.

 

Sebagai contoh konkritnya memberi contoh seperti dihawah ini ;

1. Karena didalam suatu ruangan kelas sekolah atau ruang sidang pengadilan tidak tertulis dilarang kencing apakah murid dalam ruangan kelas atau orang yang berada didalam ruangan sidang pengadilan boleh kencing ?

2. Karena di suatu gang yang kecil dan sempit tidak terpasang rambu lalu lintas truk gandeng dilarang masuk, maka truk gandeng itu boleh masuk gang jalan kampung yang sempit itu?( bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU