Vaksin Covid-19 untuk Orang Sehat, Usia 18-59 tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Des 2020 21:52 WIB

Vaksin Covid-19 untuk Orang Sehat, Usia 18-59 tahun

i

Ilustrasi vaksin covid

 

20 Jenis Penyakit tak Bisa Divaksinasi Covid-19

Baca Juga: CEPI dan Bio Farma Berkolaborasi untuk Dorong Percepatan Produksi Vaksin

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung- Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, membuat daftar 20 jenis penyakit yang membuat orang tidak bisa divaksinasi Covid-19.

Menurut Ketua Tim Riset Kusnandi Rusmil, untuk sementara pemberian vaksin Covid-19 itu ditujukan pada orang yang sehat. “Nanti kita bikin uji klinis lagi untuk orang sakit dengan penyakit tertentu, atau untuk anak-anak di bawah 18 tahun dan orang-orang di atas 59 tahun,” katanya di Bandung, Kamis (17/12/2020) kemarin.

Tim riset uji klinis juga telah membuat daftar 20 penyakit yang tidak bisa divaksin Covid-19 . Terutama vaksin buatan Sinovac . “Utamanya orang-orang yang punya penyakit gangguan imunologi. Kalau dikasih vaksin mungkin malah jadi sakit karena daya tahan tubuhnya rendah,” tambah Kusnandi.

 

Leukemia, Kanker dan Tipes

Selain itu, orang yang asma berat, kemudian orang yang punya penyakit keganasan seperti leukemia, kanker, dan penyakit akut seperti tifus berat. Sedang pasien hepatitis bisa divaksin asalkan sudah sembuh.

Proses sebelum penyuntikan vaksin ditaksir sekitar 10 menit. Relawan yang sebelumnya pernah terpapar atau positif Covid-19 termasuk yang dilarang ikut riset uji vaksin sebab telah muncul antibodi di tubuhnya yang melawan Covid-19. “Relawan harus yang masih murni atau kosong tanpa anti-Covid,” ujar Kusnandi.

 

Bukan Akhir dari Pandemi

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto memaparkan bahwa penemuan vaksin Covid-19 bukan berarti akhir dari pandemi ini. Vaksinasi menurut Yuri, akan membuat seseorang tidak sakit. Namun tidak melindungi penerima vaksin dari paparan virus Covid-19.

”Dalam penanggulangan pandemi ini yang utama adalah melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya, kemarin.

Vaksin ditujukan untuk memberikan kekebalan agar ketika terpapar virusnya tidak menjadi sakit. Menurutnya masyarakat harus paham bahwa sekalipun sudah tervaksin harus menjaga agar tidak terpapar virus Covid-19. Jika tidak maka di dalam tubuh akan kebal namun bisa terpapar virus. Lalu bisa jadi virus tersebut bisa menular kepada orang lain yang belum divaksin.

 

Penyakit Komorbid

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Usia yang diharapkan mendapatkan vaksin berkisar 18 hingga 59 tahun. ”Di luar usia tersebut belum ada data uji klinisnya,” ucap Yuri. Syarat lainnya adalah tak memiliki penyakit komorbid.

Lalu berapa kali vaksin Covid-19 ini harus diulang, Kemenkes belum memiliki data. Ada beberapa jenis vaksin yang harus diulang dalam tempo tertentu. Misal vaksin meningitis. Namun ada juga vaksin yang bisa menyebabkan kekebalan seumur hidup seperti vaksin polio. ”Kalau secara teori kekebalan akan terjadi pada enam bulan sampai 24 bulan,” katanya.

Pemerintah juga telah menggandeng satgas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Mereka yang akan mengawasi dan mengobservasi kasus ikutan setelah seseorang mendapatkan vaksin Covid-19 ini.

Pencarian vaksin Covid-19 juga dikawal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan (LPPOM) MUI Muti Arintawati menuturkan bahwa saat ini ada tim yang sedang berangkat ke Tiongkok untuk melihat produksi vakasin Covid-19. Tim ini yang nantinya memberikan data kepada Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan keputusan halal atau tidaknya vaksin. ”Kalau misal produksinya tidak halal maka akan diteruskan ke Komisi Fatwa untuk ditentukan penggunaanya,” ucapnya pada kesempatan yang sama

 

Pasien dengan Komorbiditas

Virus corona dapat menyerang siapa saja dan mengakibatkan gejala atau tingkat keseriusan yang berbeda-beda.

Salah satu kelompok yang berisiko mengalami gejala serius jika terpapar infeksi virus corona adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan tertentu atau komorbid.

Beberapa waktu lalu, laporan yang dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menunjukkan bahwa 94 persen kasus kematian Covid-19 di Amerika Serikat terjadi pada pasien dengan komorbiditas atau memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: Ratusan Anggota DPC PERADI Sidoarjo Antusias Ikuti Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Covid-19

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga meminta anggota keluarga yang memiliki komorbid untuk dipisahkan dari anggota keluarga yang berusia muda.

Pasalnya, anggota keluarga berusia muda berpotensi menjadi pembawa virus corona tanpa menunjukkan gejala, sehingga dapat berbahaya bagi anggota keluarga dengan komorbid.

 

Penyakit Memperparah

Epidemiolog dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja ,Bayu Satria menambahkan, ada sejumlah penyakit penyerta terkait Covid-19 yang bisa memperparah kondisi pasien.

Berikut adalah penyakit-penyakit tersebut, Diabetes Mellitua, Penyakit autoimun seperti lupus/SLE, Penyakit ginjal, Penyakit jantung koroner, Hipertensi, Tuberkulosis, Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), Penyakit kronis lain, Tumor/kanker/keganasan, Penyakit terkait geriartri.

"Ketika orang dengan komorbid tersebut terkena Covid-19, maka ada risiko cukup tinggi untuk mengalami gejala parah," kata Bayu, siang.

Gejala parah atau severe Covid-19 terjadi karena interaksi efek dari Covid-19 dengan komorbid. n bid/ne/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU