Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Diusulkan di Sekolah Masing-Masing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Jul 2021 12:07 WIB

Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Diusulkan di Sekolah Masing-Masing

i

DPRD  Surabaya mengusulkan agar vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun dilakukan di sekolah masing-masing. SP/LP

SURABAYAPAGI, Surabaya – DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun dilakukan di sekolah masing-masing. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.

"Vaksinasi tetanus, campak, difteri yang sebelumnya maupun yang secara berkala sudah dijalankan di sekolah oleh petugas puskesmas setempat. Sehingga, pola atau skema vaksinasi di sekolah juga bisa dilaksanakan ketika vaksinasi COVID-19," katanya, kemarin.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Pemkot Prioritas Pengendalian Banjir dan Pengentasan Kemiskinan

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya terkait dengan pendataan pendataan siswa yang memenuhi kriteria usia untuk vaksinasi. 

Selain itu, lanjut dia, Dispendik Surabaya juga segera sosialisasi kepada sekolah dan orang tua untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya kenapa harus ada vaksinasi untuk anak. "Untuk kedepannya vaksinasi harus tetap atas izin orang tua dari si anak," ujarnya.

Tentunya, kata dia, pihaknya berharap bahwa manfaat dari vaksinasi benar-benar dapat tersosialisasi kepada orang tua, baik melalui sekolah maupun guru, begitu juga tentang pentingnya protokol kesehatan tetap dipatuhi meski sudah vaksin. 

Baca Juga: Takziah, Wakil Ketua DPRD Perhatikan Nasib Pendidikan Anak Almarhum Ketua KPPS 42 Ngagel Rejo

Hal ini bertujuan agar penanganan COVID-19 di Kota Surabaya bisa lebih cepat terkendali dan target herd immunity bisa segera tercapai."Semoga semua upaya lahir batin dalam menangani wabah COVID-19 berjalan lancar dan barokah," katanya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khunus Khotimah mengaku bersyukur jika vaksin mulai menyasar anak usia 12-17 tahun. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tetap berharap untuk lansia dan warga yang rentan terpapar juga terus di sosialisasikan dan dituntaskan. "Jangan sampai fokus untuk usia 12-17 tahun namun justru yang lansia dan usia rentan tidak dituntaskan," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Petugas KPPS Sakit, Dinkes Surabaya Siagakan Nakes dan Hotline 24 Jam

Adapun yang tidak kalah penting dari perlindungan anak-anak itu, menurut Khusnul, adalah pendamping psikolog bagi anak-anak yang mengalami traumatik akibat ditinggal oleh yang dicintainya akibat COVID-19. 

Untuk itu, ia mendorong Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) untuk berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 dan Dinkes Surabaya guna meminta data terkait anak yang mengalami hal tersebut.  "Setelah itu dilakukan pendampingan oleh para Psikolog-Psikiatri yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya," katanya.sb3/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU