Verifikasi Faktual Partai Non Parlemen, KPU Kota Mojokerto Banyak Temui Data Fiktif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Nov 2022 16:15 WIB

Verifikasi Faktual Partai Non Parlemen, KPU Kota Mojokerto Banyak Temui Data Fiktif

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto banyak menemukan data fiktif saat melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik non parlemen yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2024.

Adapun, sembilan parpol tersebut yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Dalam melakukan verifikasi faktual KPU akan memverifikasi dokumen- dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. 

Mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat atau domisili kantor dan keanggotaan partai politik.

"Terkait keanggotaan parpol banyak yang tak valid, misal di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, terdata nama si A dengan alamat di kelurahan B, tapi saat kita cek ternyata yang bersangkutan tidak merasa menjadi anggota ataupun pengurus parpol tersebut," ujar Muhammad Awaludin Zahroni,

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Mojokerto.

Masih kata Roni, kondisi tersebut terjadi lantaran parpol mengejar deadline waktu pendaftaran. Sehingga mereka tidak mengecek validitas data keanggotaan yang disodorkan oleh pengurus di daerah.

"Yang terpenting jumlahnya memenuhi quota, kemudian di input di aplikasi, sehingga saat kita lakukan verfak ternyata tidak valid," ujarnya.

Disinggung terkait parpol mana yang paling banyak melakukan kesalahan data, pria berkepala plontos ini enggan menyebut.

"Kita tunggu saja pengumumannya tanggal 14 Desember nanti, pada tanggal tersebut, KPU akan umumkan partai politik apa saja yang lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengatakan KPU Kota Mojokerto juga melakukan tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap 5 parpol.

Yakni Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, PRIMA, dan PKP.

"Hanya 4 yang kita verifikasi, karena untuk Partai Republiku Indonesia tidak ada kantor kepengurusannya di Kota Mojokerto," tegasnya.

Sekedar informasi, terdapat 18 partai politik (Parpol) yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU kemudian melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik nonparlemen. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU