Viral Terekam CCTV, Curanmor Spesialis Kos-Kosan di Surabaya Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 11:55 WIB

Viral Terekam CCTV, Curanmor Spesialis Kos-Kosan di Surabaya Diringkus Polisi

i

Aksi pelaku curanmor yang terekam CCTV.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tempat parkiran rumah kost Jalan Cepu 6 dan Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya pada Rabu, (8/01/2023) lalu.

Petugas berhasil menangkap satu dari empat terduga pelaku pencurian lantaran aksi pelaku terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya.

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

Anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi. Hasilnya, diketahui jika yang pelaku pencurian adalah komplotan yang telah menjadi buronan anggota kepolisian.

“Atas dasar laporan Curanmor di wilayah Jalan Cepu dan beberapa TKP lainnya yang sempat viral dan menjadi perhatian publik ,Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (12/2/2023).

Dalam rekaman CCTV, terlihat TH menggunakan topi serta jaket warna biru dengan menggunakan celana pendek. Kemudian, pelaku memasuki kost yang dalam keadaan terkunci dengan cara merusak kunci pagar kost menggunakan kunci leter L. Pelaku lalu memindahkan motor jenis honda beat yang terparkir di depan rumah kost lantas pelaku mengambil motor honda Scoopy dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah dirasa aman, ia kemudian membawa kabur motor Honda Scoopy tersebut.

“Mereka bereaksi di beberapa tempat. Kebetulan lokasinya ada CCTVnya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang berada di TKP dan analisa CCTV hingga profiling pelaku, anggota opsnal Jatanras mendapatkan petunjuk profil pelaku serta keberadaannya.

Petugas langsung memburu keberadaan salah satu tersangka, TH (41) asal Tambelangan, Kabupaten Sampang. Anggota kepolisian lantas menerima informasi jika TH sedang berada di rumah istri sirinya di Jalan Lebak Jaya Surabaya.

“Kami langsung melakukan penangkapan di Lebak Jaya. Setelah itu kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

AKBP Mirzal menerangkan, TH biasanya beraksi bersama tiga rekannya yang masih ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ED, AR dan RH dengan menyasar kos-kosan di Surabaya secara acak. Biasanya mereka hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri sepeda motor yang diincar.

TH berperan sebagai pelaku pencurian bermotor. Sementara pelaku lain AR, ED dan RH berperan sebagai penadah.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini dikenal licin, sehingga baru kemarin usai melakukan aksi di Jalan Cepu, Bubutan. Kami bisa menangkap satu tersangka berinisial TH,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setidaknya dalam sebulan ia bisa mencuri 4 motor dan dijual ke penadah berinisial RH dengan harga mulai 3 juta – 4 juta tergantung kondisi sepeda motor yang berhasil dicuri. Dari hasil penjualan tersebut, TH mendapatkan bagian 750 ribu – 1 juta dan sisanya dibagi dengan rekannya untuk biaya operasional.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Mengenai motif pencurian, TH mengaku nekat mencuri karena tak mempunyai pekerjaan tetap. Ia pun harus menghidupi dua anaknya yang tinggal bersama mantan istri yang sudah menceraikan TH beberapa tahun lalu.

“Saya tidak punya pekerjaan tetap terhimpit soal ekonomi serta ajakan temannya. Uang hasil curian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar sewa kos, dan sisanya buat makan,” ujar TH.

Sementara itu, rekan pelaku hingga penadahnya yang berjumlah tiga orang masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka TH, diperoleh keterangan bahwa ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan di polsek Sawahan atas perkara yang sama pada tahun 2008.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU