Visa 5 Tahun, Punya Dampak Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Agu 2021 20:51 WIB

Visa 5 Tahun, Punya Dampak Sosial

i

Ilustrasi visa

Pakar dan Pratisi Hukum Surabaya -Malang

 

Baca Juga: Okupansi Pesawat dan Hotel Singapura Naik Gegara Taylor Swift, Luhut Bakal Adakan Konser Tandingan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum lama ini, Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan pemerintah akan mengeluarkan visa lima tahun bagi turis asing untuk mengunjungi Indonesia. Rencana pemberian visa tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (PEN) khususnya dalam bidang pariwisata. Menurut Luhut, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program 'work from Bali' (WFB). Namun, visa lima tahun yang digagas pemerintah menuai polemik dan sorotan. Terutama di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satunya beberapa kritikan dari Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya Bahrul Ulum Annafi, SH., MH, Dosen Sosiologi Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Dr. Umar Solehudin, serta Pakar Managamen Isu dan Krisis Universitas Brawijaya Malang, Maulina Pia Wulandari, yang dihubungi Surabaya Pagi, terpisah, Kamis (26/8/2021) dan Jumat (27/8/2021). Selain konfirmasi kepada Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak.

Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya Bahrul Ulum Annafi, S.H., M.H. melihat, secara hukum administrasi, rencana pemberian visa tersebut tidak akan menimbul masalah yuridis. Namun masalah yang timbul adalah masalah sosial.

"Akhirnya masyarakat bertanya-tanya, sekarang lagi pandemi kok pemerintah izinkan WNA masuk. Kita tahu sendiri, dulu India, karena sedari awal pemerintah tidak tegas maka akhirnya kita terkena imbas varian delta," kata Bahrul Annafi kepada Surabaya Pagi, Kamis (26/08/2021).

Secara hukum, kata dia, pemerintah telah memiliki peraturan baru yang berkaitan dengan keimigrasian. Tepatnya pada 21 Juli 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani peraturan keimigrasian terkait perjalanan internasional  yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut mengatur tentang WNA yang ingin masuk ke Indonesia adalah WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/izin tinggal dinas, serta pemegang ITAS/ITAP maupun tenaga medis. "Sudah ada aturan keimigrasiannya. Sehingga secara hukum harus berpedoman pada aturan yang ada," katanya.

 

Sistem Administrasi Negara

Tak hanya itu, Bahrul juga menyinggung terkait cara pemerintah dalam mengatur sistem administrasi negara. Secara konstruksi hukum, Surat Edaran (SE) hanya digunakan untuk kepentingan internal suatu instansi dan sifatnya tidak mengikat atau himbauan.

Namun selama ini yang terjadi di lapangan, SE dipakai secara eksternal dan mengikat masyarakat serta ada sanksi hukum yang diberikan bila melanggar SE tersebut. "Ini tentu, bisa mempengaruhi hukum administrasi kedepannya. Karena secara hukum administrasi segala sesuatu diatur berdasarkan kebiasaan. Dan sekarang kita sudah terbiasa dengan itu," katanya.

Meski begitu, Bahrul memaklumi tindakan pemerintah dengan mengeluarkan setumpuk  SE. Menurutnya, dalam administrasi negara ada azas yang menyatakan bahwa 'perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah akan dianggap benar ketika tidak ada pernyataan sebaliknya.

Maksud pernyataan sebaliknya adalah pernyataan dari lembaga penegak hukum seperti pengadilan, mahkamah agung, yang menyatakan bahwa cara bernegara dengan SE adalah tindakan yang salah. "Mungkin mahkamah agung melihat ini darurat sehingga diperbolehkan dan akhirnya dianggap benar. Kalau ada pernyataan bahwa itu salah maka otomatis salah dan akhirnya kita kembali pada koridor konstitusi yang benar," katanya.

Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah dalam mengeluarkan aturan yang sifatnya eksternal dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia maka seharunya menggunakan hirarki hukum yang sudah ada. "Kalau undang-undang membutuhkan waktu lama, minimal peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Jangan surat edaran, karena itu tidak tepat," pungkasnya.

 

Fokus Kesehatan Masyarakat

Sementara itu, Dosen Sosiologi Universitas Wijayakusuma Surabaya Umar Solehuddin menegaskan, agar pemerintah Indonesia lebih berfokus pada permasalahan kesehatan masyarakat dibandingkan dengan masalah visa bagi WNA.

Karena bila melihat tujuan pemerintah dari penerapan visa bagi WNA adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional khususnya dari penerimaan devisa negara.  "Sebaiknya pemerintah berfokus pada masalah yang ada di depan mata. Masalah kesehatan, khususnya pandemi covid-19," kata Umar

"Kalau masalah kesehatan ini selesai ditangani, baru kemudian upaya untuk membangun sektor pariwisata dan meningkatkan perekonomian nasional dapat dilakukan. Bagaimana orang mau berkunjung kalau persolan kesehatan di negara kita belum terselesaikan. Kan begitu logika," tambahnya lagi.

Tak cukup itu saja, bila penerapan visa benar dilakukan, Umar menghimbau agar pemerintah wajib selektif terhadap negara asal dari WNA. Tujuannya adalah untuk meminimalisir, terjadinya kluster baru ketika WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: WNA Australia yang Hilang saat Berselancar Ditemukan Tewas

 

Unsur Politis

"Kalau negara yang tinggi pandeminya, ya sebaiknya jangan diberikan. Apalagi negara yang menjadi episentrum varian baru, seperti India,  sebaiknya jangan," katanya.

Tak hanya itu, Umar juga menyinggung isu pemberian visa 5 tahun bagi WNA terhadap keterkaitan Pilpres 2024 yang memperbolehkan warga keturunan Tionghoa untuk ikut berpastisipasi memilih calon kandidat presiden.

"Saya kira untuk itu sudah politis sekali. Pandangan saya, kita wait and see saja, bagaimana kebijakan pemerintah ke depan. Yang jelas, dari saya kebijakan yang dibuat harus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat dan bagi kesejahtraan masyarakat," jelasnya.

 

Tidak Terburu-buru

Senada dengan itu, Pakar Managamen Isu dan Krisis Universitas Brawijaya Malang, Maulina Pia Wulandari menjelaskan, wacana kebijakan pemberian visa 5 tahun bagi WNA merupakan hal yang lumrah. Karena jika dilihat dari tujuan pemerintah adalah untuk meningkat  ekonomi khususnya sektor Pariwisata di Bali.

Meski begitu, ia meminta agar pemerintah tidak terburu-buru untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal utama yang patut dilakukan adalah menghandel pandemi covid-19.

"Sebenarnya kebijakan itu bagus untuk naikan perekonomian masyarakat Bali yang pertumbuhan ekonominya sudah di -7. Tapi balik lagi, selama belum bisa menghandel pandemi ini maka sebaiknya jangan dulu dilakukan," kata Pia Wulandari

Indikator untuk mengukur apakah pemerintah telah mampu mengatasi covid-19 dilihat dari penyebaran PPKM di seluruh Indonesia berada pada Level I. Selain itu, terjadi penurunan angka persebaran covid-19 di seluruh wilayah serta angka vaksinasi yang telah mencapai 80 persen hingga 90 persen.

Baca Juga: WNA Asal Australia Hilang saat Berselancar

"Kalau pemerintah belum bisa menghandel covid-19 maka bisa saja jadi persoalan baru. Kecuali level PPKM kita sudah turun ke level 1, angka persebaran turun, angka vaksinasi sudah 80 atau 90 persen. Itu boleh. Kalau Amerika mereka memang sudah buka, orang asing dapat ke sana untuk belajar, Turki juga boleh untuk liburan. Tapi mereka lakukan itu karena mereka sudah dapat menghandel covid-19. Kalau kita masih jauh," pungkasnya.

 

Imigrasi Larang WNA Masuk

Senada dengan itu, Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak, menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan lebih lanjut terkait adanya pemberian visa 5 tahun bagi WNA.

Dalam menjalan tugas, pihak keimigrasian selalu berpedoman pada ketetapan undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh Kementrian Hukum dan HAM khususnya yang berkaitan dengan keimigrasian.

"Kita selalu berpedoman pada undang-undang, semua yang kita lakukan tentu untuk melindungi masyarakat Indonesia. Tapi saya pribadi melihatnya itu masih wacana, belum ada obrolan lebih lanjut. Dan nampaknya di luar negeri juga belum ada negara yang menerapkan kebijakan itu," kata Ronald

Hingga saat ini, pihak imigrasi masih melarang WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia. Meski begitu, ada beberapa WNA dengan kriteria khusus yang diperbolehkan masuk. WNA yang dimaksud adalah para pekerja diplomatik atau yang memiliki izin tugas kedinasan serta tenaga medis.

"Hingga saat ini, larangan orang asing berkunjung ke Indonesia masih diterapkan. Kalau kami sih yang penting sesuai dengan undang-undang, dan bermanfaat bagi masyarakat itu yang akan kami lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar akan mengeluarkan visa dan paspor 5 tahun untuk orang asing. "Untuk visa dan paspor 5 tahun untuk orang asing sedang diproses, tidak perlu minta lama-lama lagi izin. Terutama fokus orang yang punya keahlian yang kita butuhkan. Sehingga, orang asing bisa bekerja dari Pulau Dewata lebih lama," kata Luhut dinukil dari MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (26/08/2021).

Kendati begitu, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan kapan rencana pemberian visa tersebut dapat terealisasi karena masih dikaji oleh pemerintah terlebih dengan adanya pandemi gelombang kedua karena varian delta. sem/rm/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU