Wabup Gresik Sosialisasi Konvensi Hak Anak kepada Pejabat Eselon II

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Feb 2022 15:49 WIB

Wabup Gresik Sosialisasi Konvensi Hak Anak kepada Pejabat Eselon II

i

Wabup Aminatun Habibah didampingi Kadis KBPP Saifudin Ghozali dan Asisten Setda Abu Hassan saat menyosialisasikan konvensi hak anak kepada pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebagai individu yang belum mencapai kedewasaan, anak-anak memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam kegiatan sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik, Rabu (16/2).

Definisi anak sendiri sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2016, disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun, termasuk janin yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Bu Min, sapaan akrab Wabup Gresik menegaskan bahwa Kabupaten Gresik berupaya untuk menjadi kabupaten layak anak. Artinya, Kabupaten Gresik memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus kepada anak.

"Kabupaten layak anak juga merupakan salah satu indikator sasaran kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelas Bu Min.

Mengingat peranan anak-anak sebagai generasi penerus kita di masa depan, Wabup perempuan pertama di Gresik ini menekankan pemenuhan 4 hak dasar yang wajib dipenuhi kepada anak-anak. Yaitu, hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi.

"Pemerintah memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya hak anak melalui kebijakan, program dan kegiatan, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tegas Bu Min

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bu Min meminta kepada OPD terkait untuk bisa mengedepankan pembinaan kepada anak-anak yang membutuhkan. Dan kepada masyarakat, Bu Min berharap kesadarannya untuk menghentikan tindak eksploitasi yang masih kerap terjadi.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Disinggung juga oleh Bu Min bahwa, Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berdiri sejak tahun 2004 di Kabupaten Gresik akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun ini.

"Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya-upaya kita dalam rangka komitmen untuk bisa memprioritaskan pemenuhan perlindungan kepada anak dan perempuan khususnya di Kabupaten Gresik," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara daring di ruang Graita Eka Praja lantai 2 Kantor Bupati Gresik ini menghadirkan narasumber Rohika Kurniadi Sari selaku asdep pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, dan diikuti oleh seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan Pemkab Gresik.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Tampak hadir mendampingi Bu Min di ruang Graita Eka Praja Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPP) Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali, serta Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Abu Hassan. grs

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU