Wacana Amandemen UUD, Pengamat: DPD RI Perlu Diberikan Kewenangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Sep 2021 10:48 WIB

Wacana Amandemen UUD, Pengamat: DPD RI Perlu Diberikan Kewenangan

i

Pengamat politik dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perpanjangan masa jabatan presiden bukan isu mendesak untuk dijadikan dalih melakukan amandemen UUD 1945, namun yang paling penting adalah penambahan kewenangan DPD RI.

Menurut saya, isu amandemen masa perpanjangan jabatan presiden tak terlalu urgent jadi tak perlu dibahas. Jadi kalau mau amandemen UUD 1945, paling pokok itu mengatur kewenangan DPD RI. Bukan malah perpanjang masa jabatan presiden

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Amandemen jabatan presiden itu sudah melalui reformasi tahun 1998. Kalau mau diamandemen sekalian jabatan presiden seumur hidup saja kenapa hanya 3 periode? Kalau tidak kita balik ke zaman pemerintahan otoriter.

Penambahan kewenangan yang dimaksud adalah DPR diberi tugas pokok dan fungsi layaknya lembaga yang mewakili rakyat di parlemen. Artinya ada sejumlah tupoksi dari DPR yang dibagikan ke DPD.

Baca Juga: Jokowi, Pernah Bahas Perpanjangan Masa Jabatan. Ini Sejarah

Berikan mereka tupoksi. Entah itu legislasi, budgeting, atau controlling.

Menurut saya, di Amerika Serikat, parlemen terbagi menjadi dua. Sebanyak 438 anggota House of Representative atau mirip DPR jika di Indonesia, berfungsi untuk budgeting dan controlling.

Baca Juga: Segelintir Elite PDIP 'Ogah' Menangkan Ganjar

Sementara 100 anggota senat atau jika di Indonesia posisinya mirip DPD RI, bertugas mengatur UU dan legislasi. Jadi biarkan DPD punya peran dan fungsi. Jangan hanya mentok ke RUU.

(Disampaikan Pengamat politik dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada wartawan Selasa (7/9/2021)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU