Wacana Kenaikan Pajak Final 1 Persen, Komisi B : Pelaku UMKM di Jatim akan Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Sep 2021 13:23 WIB

Wacana Kenaikan Pajak Final 1 Persen, Komisi B : Pelaku UMKM di Jatim akan Mati

i

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto ditemui di DPRD Jatim.SP/PCA/KOMINFO JATIM

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pemerintah merencanakan akan menaikkan pajak final bagi para pelaku UMKM mikro dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Namun usulan ini mendapat reaksi penolakan dari Komisi B DPRD Jatim.

Mengingat para pelaku UMKM beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jatim merasa keberatan.Keberadaan UMKM bisa menjadi terancam dengan adanya kenaikan pajak 1 persen.

Baca Juga: 13 UMKM Ekspor 3.300 Handicraft ke Kanada

 “Ini musim semuanya mengalami kesulitan ditengah pandemi. Kok pemerintah malah rencana menaikkan pajak final 1 Persen. Jelas pelaku UMKM Mikro di Jatim akan mati atau gulung tikar,” kata Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021)

Subianto menjelaskan, jika omzet keuntungan pelaku UMKM Mikro Rp 4,8 M dalam satu tahun, kemudian dikenakan pajak final dikenakan 1 persen. Otomatis para pelaku UMKM tersebut akan mengeluarkan pajak final perbulannya Rp 4 juta. “Uang Rp 4 juta itu besar sekali bagi para pelaku UMKM. Apalagi belum untuk menyediakan kebutuhan lainnya misalnya gaji pegawai atau yang lainnya.

Baca Juga: OJK Ajak Perempuan Raih Kesejahteraan Finansial

Politisi asal Fraksi Demokrat Jatim ini berharap, agar pemerintah ditengah pandemi COVID-19 dengan kondisi perekonomian yang terpuruk, harusnya membuat kebijakan yang meringankan rakyat terutama para pelaku UMKM. “Jangan malah membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat terutama para pelaku usaha. Saat ini semuanya sedang menjerit atas kondisi terpuruknya perekonomian,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, rencana menaikkan pajak final 1 persen untuk pelaku UMKM disodorkan pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: KKP Dorong Ratusan UMKM Naik Kelas

Pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, pelaku UMKM melihat langkah pemerintah untuk mengubah kebijakan menjadi hal yang kurang tepat.

Mengingat saat ini situasi belum membaik bagi pelaku UMK sejak pemerintah malakukan restriksi ketika Pandemi Covid-19 melanda 2 tahun lalu. Kondisi itu disebut tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat.pca/na 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU