SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tertuang dalam nota keuangan RAPBD 2023, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan akan melakukan pemindahan terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya yang berada di Jl.Pegirikan ke aset Pemkot di Banjar Sugian.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya AH. Thony pemindahan RPH Surabaya ke Banjar Sugian ini bahwa ada beberapa hal yang kurang pas, terutama dalam peran dan fungsi RPH itu sendiri. Ia berharap Pemkot Surabaya bukan hanya sekedar pemindahan tempat saja namun juga ada perubahan terhadap peran dan fungsi RPH Surabaya.
Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja
"Pemindahan ini saya melihatnya tidak revolusi revitalisasi terhadap peran fungsi RPH," katanya.
AH. Thony kegagalan revitalisasi RPH Surabaya kembali gagal seperti yang terjadi alih fungsi RPH di kawasan rungkut dulu itu yang kemudian menjadi Ruko. "Kemudian kita mendengarkan di RPH Kedurus akan dilakukan pemindahan ke Pegirikan, ini juga ada masalah yang dihadapi RPH,"katanya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Surabaya Tetap Aman dan Kondusif
AH. Thony melanjutkan, RPH harus mampu menjalankan fungsinya yakni menjadi penyedia dan menjaga stabilitas daging." Tapi saya melihatnya pemindahan RPH ini lebih pada mengeksekusi atau dibantai lembaganya atau RPHnya," terangnya.
Sejauh ini, kata AH. Thony, RPH saat ini masih terjebak dalam konotasi bahwa RPH itu hanya satu berfungsi sebagai tempat jagal atau tempat pemotongan hewan saja.
Baca Juga: Sebagai Bentuk Rasa Syukur, DPRD Kota Surabaya Gelar Bukber dan Beri Santunan Anak Yatim
"Padahal kalau kita mau melihat secara lebih utuh, selain penyedia pemotongan RPH juga sebagai BUMD dapat menjadi mesin pencetak uang dari Pemerintah kota Surabaya," ujarnya. Alq
Editor : Moch Ilham