Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditangkap KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Sep 2021 20:42 WIB

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditangkap KPK

i

Ketua KPK Firli Bahuri

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bertindak kooperatif, akhirnya sore kemarin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di suatu daerah di Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan politikus Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Azis Syamsuddin Ditangkap KPK. Sudah sampai di daerah Pondok Pinang,"kata Firli kepada MNC Portal, Jumat (24/9/2021).

Sebelumnya Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Jumat siang (24/9), penyidik mengagendakan pemeriksaan Azis Syamsuddin yang telah menjadi tersangka.

Namun Azis Syamsuddin mangkir atau tak memenuhi panggilan KPK.

Azis Syamsuddin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri (Isoman).

Azis Syamsuddin mengaku telah berinteraksi dengan seseorang yang terpapar Covid-19.

Hal itu disampaikan Azis melalui surat yang dikirim kepada KPK.

“Kami berharap kondisi saudara AZ (Azis) baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK,” ujar Ali memperingatkan Azis, kepada wartawan, Jumat sore (24/9).

Karena kata Ali, jika Azis tidak kooperatif, akan berdampak buruk. Di mana, penanganan perkara akan berlarut-larut.

“Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Ali.

KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang mengetahui perkara suap penanganan perkara yang juga menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Stepanus saat ini juga sedang menjalani persidangan terkait penerimaan suap dari mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

“Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” pungkas Ali.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah adalah Azis Syamsuddin.

Nama Azis Syamsuddin pun disebut dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.

Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000.

Kemudian Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

Kabar Menghilangnya Azis

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa membantah kabar Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, menghilang dari DPR.

Menurut Supriansa, sosoknya sempat terlihat mengikuti sidang paripurna secara virtual beberapa waktu yang lalu.

"Pak Azis kemarin ikut sidang paripurna lewat virtual, ada (sosoknya tidak menghilang, red)," kata Supriansa, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Kendati demikian, Supriansa mengaku tidak tahu di mana keberadaan Azis Syamsuddin saat ini. n 05,jk, erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU