Home / Peristiwa : Sengketa Tanah Antara Pemkot dan Warga

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony: Tidak Boleh Ada Benturan Antara Pemkot dan Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mar 2023 20:01 WIB

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony: Tidak Boleh Ada Benturan Antara Pemkot dan Warga

i

Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya AH Thony melakukan sidak ke lokasi sengketa tanah antara Pemkot dengan Warga di Bakung, Kali Rungkut.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih banyak konflik kepemilikan tanah antara warga dengan Pemerintah Kota Surabaya, yang belum terselesaikan. Seperti di Bakung, Kali Rungkut salah satunya. Bahkan para warga berminggu-minggu mengalami teror ancaman penggusuran oleh Satpol PP.

Dalam kesempatan Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya AH Thony melakukan sidak ke lokasi sengketa Bakung, Kali Rungkut. Ia mendatangi warga untuk membantu mendampingi dan memberikan dukungan kepada para warga. 

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

“Saat ini mereka sedang dilanda teror psikologis dengan ancaman penggusuran paksa, bahkan Satpol PP sudah sempat kesini. Seharusnya, jaman sekarang sudah tak perlu diterapkan metode itu. Apalagi warga sini bisa diajak berunding dengan baik. Kedatangan dewan adalah untuk menjadi penenang dan pendamping agar warga mendapatkan keadilan,” ungkap AH. Thony, selasa (7/3). 

AH.Thony menerangkan, warga RW 03 Bakung tengah dilanda konflik perihal kepemilikan tanah. Sejak bulan lalu, terhitung dua kali sudah surat peringatan penggusuran dialamatkan ke warga dan perangkat kampung di Bakung. Yakni, pada 7 dan 28 Februari. Padahal, surat PBB sudah dikantongi warga. 

Tanah seluas 899m2 tersebut awalnya dimiliki warga setempat atas nama Suwarno. Pindah ke Yogyakarta, pada 1978 Suwarno menjual aset miliknya tersebut ke warga se-wilayah RW Bakung. Pada 1982, di tanah tersebut dibangun balai RW untuk mengakomodir kegiatan warga setempat. 

“Pembangunan berlanjut, mulai ada TK dan PAUD. Terdapat sisa tanah memanjang di bagian belakang Balai RW yang dimanfaatkan untuk membangun rumah kos. Seluruhnya atas biaya dari warga. Sementara hasil dari rumah kos juga masuk ke kas warga dan digunakan untuk kepentingan bersama,” jelas Thony. 

Berada di dekat Universitas Surabaya (Ubaya), tanah tersebut dimaksudkan oleh Ubaya dimanfaatkan untuk fasilitas jalan kampus. Ubaya sempat menawarkan tukar guling ke warga Bakung seharga Rp 4,3 miliar. Perundingan pertama tersebut menemui jalan buntu, upaya tukar guling yang ditawarkan Ubaya tak membuahkan hasil. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Pertemuan selanjutnya, Ubaya mengatakan jika pihaknya sudah menyewa tanah di RW 03 Bakung ke Pemkot Surabaya dengan harga Rp 81 juta per 5 tahun. Jika Ubaya sudah menyatakan menyewa ke Pemkot, berarti harus ada penggusuran. Betul saja. Tiba-tiba, tahun ini mencuat kabar bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya yang tercatat di Sistem informasi manajemen barang dan aset daerah (SIMBADA). 

Ketua RW 03 Bakung Asroni menceritakan, beberapa waktu lalu, ia bersama beberapa perangkat kampung dipanggil ke kelurahan. Disana, ada pihak Pemkot Surabaya dan Kejaksaan yang hadir. Mereka menuduh warga Bakung menyerobot tanah Pemkot. Tak gentar karena merasa benar, Asroni bersama warga meminta pihak Pemkot dan Kejaksaan menunjukkan bukti hak milik. 

“Kami meminta bukti-bukti kepemilikan dari Pemkot. Namun, tak bisa ditunjukkan. Sementara kami sudah punya PBB. Sebenarnya saat pertemuan dengan Pemkot itu ada juga dari pihak Kecamatan. Tapi, tak ada pembelaan untuk kami,” ungkapnya. Kemarin, bendahara RW sempat ke bank untuk membayar PBB. Namun, dinyatakan bahwa PBB telah diblokir. Pembayaran tak bisa dilakukan. 

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Pada 2021 lalu, Thony sempat melakukan reses di wilayah tersebut. Ia mendapati balai RW yang dipakai untuk TK dan PAUD kondisinya sudah lapuk. Khawatir akan keselamatan anak-anak, Thony mengajukan bantuan ke Pemkot agar bisa melakukan perbaikan. Setelah survey dilakukan, muncul pernyataan bahwa tak bisa dilakukan perbaikan karena lahan tersebut bukan aset Pemkot. 

“Yang jadi pertanyaan, jika pada 2021 dinyatakan bukan aset Pemkot, kenapa tiba-tiba tanah ini bisa menjadi aset Pemkot saat ini? Kalau ada pihak lain yang terlibat karena kepentingan pribadi atau instansi, harusnya tak perlu membenturkan masyarakat dengan Pemkot. Semua bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Thony. 

Adanya konflik dan rentetan kronologi itu membuat Thony menduga ada kepentingan dibalik terbitnya surat tekanan Pemkot untuk melakukan penggusuran. “Padahal, warga membangun rumah di atas tanahnya sendiri. Memanfaatkan bangunan untuk usahanya sendiri. Dan, seluruh hasilnya didedikasikan untuk kepentingan bersama,” ungkap Thony. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU