Wakil Menteri Jokowi Dukung Koruptor Dituntut Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Feb 2021 21:12 WIB

Wakil Menteri Jokowi Dukung Koruptor Dituntut Hukuman Mati

i

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pemerintahan Jokowi dukung dua mantan menteri Jokowi, dituntut hukuman mati. Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi itu terdiri Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara.


Wamenkumham yang karib disapa Eddy Hiariej menganggap, Edhy yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Juliari sebagai mantan Menteri Sosial layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung


"Yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang disiarkan secara daring, Selasa (16/2/2021).

Korupsi saat Pandemi


Alasan pemberat yang membuat dua tersangka ini layak dituntut mati, baik Edhy maupun Juliari melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19.


Selain keduanya melakukan tindak pidana itu dalam jabatannya. "Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," sambung Wamenkumham.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 


Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan keterlibatan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020 lalu.


Ia diamankan saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawaii, 25 November 2020. Eks Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional DPP Partai Gerindra tersebut juga sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelahnya.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor


Sementara Juliari Batubara kala menjabat sebagai Menteri Sosial tersandung kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Ia menyerahkan diri kepada KPK usai sejumlah pejabat Kemensos dan swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pertengahan Desember 2020.


Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka. n erc/jk/erk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU