SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Mantan Walikota melaporkan Walikota Blitar Santoso ke Polres Blitar Kota melalui pengacara Joko Trisno SH atas dugaan keterlibatan kasus penipuan senilai Rp 600 juta.
Adanya laporan keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan ini, disampaikan oleh Joko Trisno setelah kliennya yakni M Samanhudi Anwar yang juga mantan Walikota Blitar. Pasalnya, kliennya merasa tertipu dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar.
Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan
"Klien saya (Samanhudi Anwar) ingin meningkatkan status dari akademi menjadi universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (sarjana) gratis di Kota Blitar," ujar Joko kepada wartawan.
Joko lebih lanjut menjelaskan bahwa beberapa bulan setelah terpilih menjadi Walikota Blitar periode kedua pada pertengahan 2016 lalu, klien saya didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Walikota Blitar mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji.
"Wawali Santoso saat itu mengatakan bahwa Mukhroji bisa menguruskan perubahan tersebut, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil. Karena meyakini dengan omongan Santoso, akhirnya disepakati biaya Rp 800 juta tersebut.
"Akhirnya dengan uang pribadinya klien saya memberikan uang tunai Rp 600 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima," terang Joko menyampaikan atas keterangan kliennya itu.
Setelah uang ditransfer, ternyata proses perubahan tidak ada realisasinya. Meskipun sudah berulang kali ditanyakan kepada Santoso tidak ada tanggapan, hingga mengakibatkan kerugian materiil yang di tanggung kliennya senilai Rp 600 juta.
Baca Juga: Jaring 1841 Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Sanksi ETLE
" Serta kerugian immaterial, karena rasa malu klien saya tidak bisa mewujudkan program pendidikan S1 gratis bagi warga Kota Blitar," ungkap Joko lagi.
Setelah menerima kuasa dari Samanhudi, beberapa upaya sudah dilakukan Joko untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai dari musyawarah tidak direspon, bahkan kemudian di lakukan somasi pertama dan kedua juga tidak dijawab. Hingga akhirnya dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, akhirnya oleh Pengacara Joko pada 14 Juli 2020 dan baru diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020.
Di singgung mengapa baru melaporkan sekarang seiring menjelang digelarnya Pilwali Kota Blitar, apakah tidak bermuatan politis. Dengan tegas Joko membantahnya, karena ini murni masalah pribadi dan selama ini kliennya sudah berulang kali menanyakan dan menagih dan melakukan Somasi.
"Tapi tidak ada respon sama sekali, termasuk dengan adanya 2 somasi yang saya sampaikan juga tidak dijawab. Jadi silahkan dinilai seperti apa, karena soal hukum dan politik itu jelas jauh berbeda," tandas Joko.
Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus
Ditambahkan Joko, apa yang dilakukannya adalah sebuah upaya hukum untuk meminta kembali hak seseorang yang telah diambil tanpa pertanggungjawaban.
"Jadi tolong dibedakan proses hukum dan proses politik, jangan dicampuradukkan, nggak nyambung kan," imbuh Pria jangkung ini.
Secara terpisah Walikota Blitar, Santoso ketika dikonfirmasi terkait laporan polisi ini melakui Whatsappnya menjawab bahwa semua itu tidak benar. Bahkan ketika dimintai tanggapannya, Santoso menjawab percuma membuang waktu dan energi masih banyak yang harus kita pikirkan. Tujuanya jelas membikin sensasi menjelang Pilkada, bagi saya tidak perlu ditanggapi tulisnya melalui pesan WhatsApp. Les
Editor : Moch Ilham