Walk Out Dalam Sidang DPRD, Rugikan Rakyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Sep 2021 20:31 WIB

Walk Out Dalam Sidang DPRD, Rugikan Rakyat

i

Hujan interupsi dan aksi walkout yang mewarnai sidang paripurna di DPRD Jatim pada Senin (27/9/2021). SP/Riko

Pendapat Pengamat Unibraw dan Uinsa Ampel Atas WOnya Anggota Fraksi Gerinda DPRD Jatim dalam Pembahasan P-APBD 2021

 

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Senin (27/09/2021), sidang Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur (Jatim) berakhir dengan walk out (WO)-nya 5 anggota DPRD.

Ke-5 anggota ini berasal dari fraksi partai Gerindra. Secara beruntun, ke-5 orang tersebut adalah Rohani Siswanto, M Fawait, Aufa Zhafiri, M Satib, Abdul Halim.

Adapun tindakan anggota f-Gerindra meninggalkan persidangan adalah bentuk protes dari ketidakpuasaan mereka terhadap jawaban gubernur yang diwakilkan oleh wakil Gubernur, Emil Dardak, mengenai banyaknya perubahan anggaran yang hanya disampaikan dalam lampiran saja.

Bahkan para anggota ini mengklaim lampiran tersebut juga tidak diterima oleh anggota fraksi. Dan mereka menduga ada yang ditutupi dalam pembahasan anggaran P-APBD 2021 kali.

Atas tindakan WO tersebut, sidang akhirnya ditunda. Bahkan dari sebagian anggota DPRD Jatim meminta agar menunda pengesahan P-APBD Jatim yang seharusnya tuntas pada 30 September ini.

Menanggapi akan hal tersebut, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya Bahrul Ulum Annafi, SH., MH, menjelaskan, walk out dalam hukum ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian dari fenomena penyelenggaraan negara yang terjadi di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.

Kendati begitu, walk out, kata Bahrul, secara aturan tertulis tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam prakteknya walk out selalu ada dan sering kali walk out dilakukan oleh sebagian anggota DPR, manakala terjadi perbedaan pendapat ataupum tidak mencapai kesepakatan.

"Dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada. Tapi walk out sendiri dalam prakteknya menjadi salah salah satu bentuk mempertahankan pendapat para anggota dewan. Atau siapa pun, bahkan dalam persidangan juga ada kuasa hukum yang melakukan tindakan walk out," kata Bahrul saat dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (28/09/2021).

Walau begitu, bila merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, maka walk out merupakan perwujudan dari hak anggota dewan dalam menyampaikan pendapat.

"Ya itu menurut saya penafsiran yang luas mengenai hak anggota dewan. Bisa kita lihat pada pasal 80 poin c kalau saya tidak salah tentang usul dan pendapat," katanya.

Celakanya kata Bahrul, tindakan walk out memiliki konsekuensi yuridis. Pertama adalah dapat mempengaruhi terhadap tidak cukupnya kuorum untuk memutuskan suatu peraturan yang sedang dibahas sehingga kemungkinan peraturan itu tidak dapat diputuskan.

Berikutnya adalah anggota DPRD yang melakukan walk out tidak dapat mempengaruhi, hasil keputusan di persidangan ketika kuorum telah mencukupi.

"Kan akhirnya kesempatan mereka yang ingin merubah aturan tersebut, justru akhirnya hilang karena WO. Jadi menurut saya, boleh tinggalkan persidangan, asalkan keputusan itu tidak berdampak bagi masyarakat. Apalagi saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan pemerintah karena covid-19," katanya.

"Kalau pembahasan mengenai anggaran yang akhirnya berimplikasi bagi kesejahtraan masyarakat, dan anggota dewan yang adalah representasi dari masyarakat itu WO, saya kira kurang etislah," tambahnya lagi.

 

Buruknya Komunikasi

Senada dengan itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya Andri Arianto, MA menjelaskan, aksi WO yang dipertontonkan oleh anggota DPRD Jatim merupakan perwujudan dari buruknya komunikasi politik antara eksekutif dan legistatif.

Baca Juga: Rahmad Muhajirin Hingga Ahmad Dhani Ramaikan Bursa Pilwali Surabaya 2024

"Ya bagi saya antara eksekutif dan legislatif tidak ada komunikasi politik sama sekali. Seharusnya, sebelum draft itu diserahkan sudah ada komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif," kata Andri saat dihubungi Surabaya Pagi.

"Jadi tiba-tiba eksekutif serahkan draftnya tanpa ada komunikasi. Karena kita tidak boleh main-main dengan pembahasan anggaran. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang," tambahnya.

Oleh karenanya, ia menghimbau, agar setiap kali persidangan harus diawali dengan komunikasi politik. Tujuannya adalah agar tercipta keharmonisan antara eksekutif dan legislatif yang nantinya berdampak pada kinerja yang produktif terutama dalam penentuan keputusan APBD hingga akhir tahun.

"Jangan sampai ketidakharmonisan ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Kalau pemimpin dan wakilnya saja gak akur, siapa lagi yang mau mereka contoh," ucapnya.

Terkait permintaan F-Gerindra yang ingin penyampaian verbal dari eksekutif dan bukan melalui lampiran P-APBD yang disinyalir berubah-ubah, Andri menduga, anggota dewan ingin melihat apakah eksekutif benar-benar paham dengan rancangan yang telah dibuat.

 

Baca Lampiran

Sebagai informasi, dalam sidang kemarin, yang dari eksekutif adalah Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan atau bukan gubernur. Dalam sidang tersebut, Emil terlihat hanya membaca lampiran yang dipegang olehnya. Sehingga beberapa kali anggota dewan dari sejumlah fraksi, terus menginstrupsi tatkala ia membaca.

"Kalau harus pernyataan verbal itu masalah teknis begitu juga draft yang tidak diterima oleh semua fraksi. Jadi bagi saya, mungkin para anggota dewan yang terhormat itu ingin melihat sejauh mana gubernur itu paham dengan rancangan yang dibuat," katanya.

"Jangan sampai stafnya saja yang paham," tambahnya melepas tawa.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, BHS dan Cahyo Ajak 1000 Relawan Konsolidasikan Kekuatan Partai Gerindra

Saat ditanyai apakah 5 anggota yang melakukan aksi WO, dapat mengikuti sidang pasca penundaan, Andri menjelaskan, hal tersebut bergantung pada mekanisme tata tertib persidangan yang disepakati bersama.

"Kalau itu tergantung tatib yang dibuat. Kalau ada klausa yang menyatakan, anggota yang sudah WO tidak diperbolehkan ikut sidang selanjutnya, ya maka mereka gak bisa ikut," terangnya.

 

Tak Perlu Kuorum

Sementara itu, anggota Fraksi PAN Muhammad Azis saat dihubungi Surabaya Pagi, mengaku, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah ke-5 anggota fraksi yang melakukan WO akan mengikuti sidang lanjutan.

Dari informasi yang diterima Surabaya Pagi, rencananya sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa (28/9/2021) mulai pukul 19:00 WIB.

"Terkait teman-teman yang WO, saya kurang tau apa akan ikut paripurna atau tidak. Terkait rencana penundaan ini saya juga belum tau hasil rapim hari ini. Belum dapat info," kata Azis melalui pesan text.

Saat dikonfirmasi apakah, tindakan WO tersebut akan mempengaruhi kuorum persidangan, Azis membantah hal tersebut. Menurutnya, agenda paripurna kedua, setelah adanya aksi WO itu hanya mendengarkan laporan dari komisi E..

"Sehingga tidak memerlukan kuorum sidang," katanya. sem,rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU