Wamenag Tetapkan 229 Aset Crypto yang Bisa Diperdagangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jun 2021 11:44 WIB

Wamenag Tetapkan 229 Aset Crypto yang Bisa Diperdagangkan

i

Mata uang kripto. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Saat ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) melalui Bappebti sedang mempersiapkan pendirian bursa. Prioritas dari pendirian bursa ini adalah untuk perlindungan pelaku dan pemilik asset crypto.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, ragam dan jenis aset crypto sangat bervariasi. Dengan begitu akan banyak hal yang bisa dikelola dengan memanfaatkan basis teknologi dan perdagangan crypto ke depannya.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Oleh karena itu, regulasi dan penataan kelembagaan terkait harus bisa mengakomodasi perkembangan ini agar bisa bermanfaat secara luas bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan regulasi yang jelas dan adanya bursa, pemilik dan pedagang asset crypto punya Batasan yang jelas mengenai asset mereka dan bagaimana perdagangannya. Dengan begitu mereka bisa beraktivitas secara legal dan terlindungi," paparnya, Jumat (25/6/2021).

Kebijakan tersebut diambil ketika Wamendag Jerry Sambuaga melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Petimbangan Presiden (Wantipres) Wiranto membahas mengenai pengelolaan kripto, hingga pendirian bursa kripto.

Dari pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal yang dibahas yaitu bagaimana perkembangan crypto baik dalam lingkup internasional maupun lingkup domestik. Kemudian, bagaimana visi Kementerian Perdagangan dalam mengelola perdagangan asset crypto.

Saat ini sudah ada sekitar 9.000 jenis asset crypto dan terus berkembang. Pemerintah melalui Bappebti di bawah Kemendag telah menetapkan sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia dengan nilai perdagangan lebih dari Rp 1 triliun per hari.

Baca Juga: Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam

Bappebti juga telah menerima pendaftaran dari pelaku usaha crypto yang akan mendirikan bursa. Bursa ini diharapkan segera berdiri dan aktif pada semester kedua tahun ini.

"Tanpa adanya bursa, mereka akan bertransaksi dengan pialang-pialang yang secara hukum susah dimonitor." Tambah Jerry.

Tak hanya itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy INDEF, Nur Komaria menambahkan, pemerintah perlu mempercepat pembentukan bursa kripto.

Baca Juga: "Mau Tukar Pasangan juga Boleh….."

Menurutnya, adanya bursa kripto menjadikan legalitas uang kripto untuk diperdagangkan. Nur juga mendorong pemerintah juga harus memperketat peraturan terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Mengingat, Bitcoin dan kripto banyak digunakan untuk money laundering [pencucian uang] dan pendanaan bagi terorisme," tuturnya. 

Terakhir Nur juga meminta pemerintah untuk fokus mengkaji dan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini terakhir dengan kemungkinan munculnya ancaman kebocoran data pengguna. Dsy10

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU